Batam, Tjakramedia.com – Petugas Pengamanan Bandara Lanud Hang Nadim menahan 58 orang penumpang pesawat Citilink QG-957 dari Padang yang mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (13/7/2021) sore.
Penumpang pesawat terbut belum dibolehkan keuar dari Bandara, karena mereka datang tanpa memiliki dokumen negatif Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari total penumpang sebanyak 113 orang penumpang.
Tidak diketahuinya memiliki dokumen negatif PCR itu saat penumpang melalui petugas KKP Batam yang melakukan pemeriksaan e-Hac.
Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo mengatakan, dari situlah diketahui ke 58 penumpang tidak memiliki dokumen hasil negatif PCR dari Padang.
“Setelah ditelusuri dan ada keterangan dari beberapa penumpang, mereka bisa terbang ke Batam dengan memiliki dokumen Antigen yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang,” ucap Wardoyo, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskan Wardoyo, menurut manager Citilink di Bandara Hang Nadim menjelaskan bahwa SE Walikota nomer 32 tahun 2021 sudah disosialisasikan kepada perwakilan Citilink di Padang bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia.
“Kemudian saat dikonfirmasi dari pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomer 14 tahun 2021 yang menyatakan negative PCR untuk wilayah Jawa dan Bali,” ujarnya.
Lanjutnya, pemberlakuan SE Walikota Nomer 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam.
Itu juga telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam.
“Dari kejadian ini, kami mengambil tindakan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan Swab PCR untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang,” ungkapnya. (red)