Tjakramedia.com, Batam – Ombudsman RI bersama Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Kabupaten Lingga, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah sepakat untuk bersinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Yakni melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja yang dilaksanakan pada Kamis (16/12/2021) di Batam Center, Kota Batam.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan ini dihadiri langsung Pimpinan Ombudsman
Republik Indonesia lr.Jemsly Hutabarat,SE,MM, Bupati Lingga, Bupati Kepulauan Anambas,
Wakil Bupati Natuna dan inspektur Pemerintah Daerah Kota Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, selama tahun 2021, Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riua (Kepri) menerima 428 laporan pengaduan dari masyarakat.
“Jumlah laporan itu meningkat dibandingkan tahun 2020 dan bahkan melebihi dari target. Target kita tidak sampai 400,” ucap Lagat.
Dikatakan Lagat, pada tahun ini laporan yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat kepada pihaknya adalah terkait Agraria atau lahan pertanahan. Persoalan pertanahan yang paling banyak itu ada di 4 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.
Yakni Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Karimun. Persoalannya itu diantaranya adalah tentang tumpang tindih, PL bersama dan ada juga permasalahan lahan yang sudah dibayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tapi diberikan pada yang lain.
“Ada juga terkait administrasi lahan yang terlalu panjang sekali. Sebagaimana kita ketahui bersama administrasi lahan yang ada di BP Batam masih sangat rumit, ini akan terus kami kawal dan supaya terus membaik. Mudah-mudahan kedepan kita berharap ada perubahan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan adanya penandatangan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Pemko Batam, Kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga itu maka seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri sudah bekerjasama dengan Ombudsman.
Bentuk dari kerjasama ini adalah untuk pengawasan pelayanan publik yang disentralkan di lingkungan Pemerintah daerah, percepatan penyelesaian laporan atau laporan masyarakat, serta koordinasi perkembangan laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman dan rekomendasi dari Ombudsman.
Harapannya setelah penandatangan nota kesepakatan ini agar terciptanya sinergi kerjasama yang baik antara Ombudsman dengan Pemerintah daerah dalam pengawasan pelayanan publik.
Seluruh kepala daerah diharapkan agar menjadikan sektor pelayanan publik jadi prioritas dalam perencanaan kegiatan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Kepala daerah agar untuk melakukan evaluasi untuk peningkatan kualitas terhadap pelayanan publik di wilayah kerja masing-masing. Dalam acara ini kita juga memberikan apresiasi kepada instansi yang mengambil bagian dalam program kampanye pelayanan publik pada tahun 2021 ini,” imbuhnya. (red)