Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 2
Trending
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»3 Tersangka Pencucian Uang di Tangkap Dit Reskrimsus Polda Kepri
Batam

3 Tersangka Pencucian Uang di Tangkap Dit Reskrimsus Polda Kepri

By Chania02/09/2021Updated:02/09/2021Tidak ada komentar24 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam, Tjakramedia.com  – Dit Reskrimsus Polda Kepri ringkus 3 tersangka tindak pidana money laundering atau pencucian uang di salah satu Bank di Kepulauan Riau (Kepri).

Tiga orang tersangka itu perempuan berinisial FD (45), laki-laki berinisial RS (47) dan laki-laki berinisial H (39). Para tersangka itu diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, Rabu (1/9/2021).

Dikatakan Harry, perkembangan ungkap kasus tersebut cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau.

“Kasus itu berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu, yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama 8 tahun atas tindak pidana Perbankan,” ujar Harry.

Dijelaskan Harry, tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya, yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering dengan tiga orang tersangka.

Dari ketiga tersangka inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang developer dan inisial H adalah pengusah dibidang roti dan handphone.

“Ditemukannya ketiga tersangka dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri,” ucapnya.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan, didapati adanya tindak pidana pencucian uang.

Dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan Kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini.

Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka. Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL bergerak dibidang developer.

“Mereka melakukan pemecahan sertikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,” paparnya.

Ditambahkannya, atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin dan sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 miliar.

Para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan/atau Pasal 3 dan/atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010.

“Yaitu tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (DK/Lkr)

AKBP Nugroho Agus Setiawan Dit Reskrimsus Polda Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt money laundering pencucian uang Wadir Reskrimsus Polda Kepri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

    01/05/2026

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Nasional

    Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos

    By moh jumri01/05/20260

    Tjakramedia.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, memberikan tanggapan yang sangat tajam dan mendalam merespons…

    LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

    01/05/2026

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.