Batam, Tjakramedia.com – Dit Reskrimsus Polda Kepri ringkus 3 tersangka tindak pidana money laundering atau pencucian uang di salah satu Bank di Kepulauan Riau (Kepri).
Tiga orang tersangka itu perempuan berinisial FD (45), laki-laki berinisial RS (47) dan laki-laki berinisial H (39). Para tersangka itu diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, Rabu (1/9/2021).
Dikatakan Harry, perkembangan ungkap kasus tersebut cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau.
“Kasus itu berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu, yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama 8 tahun atas tindak pidana Perbankan,” ujar Harry.
Dijelaskan Harry, tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya, yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering dengan tiga orang tersangka.
Dari ketiga tersangka inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang developer dan inisial H adalah pengusah dibidang roti dan handphone.
“Ditemukannya ketiga tersangka dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri,” ucapnya.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan, didapati adanya tindak pidana pencucian uang.
Dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan Kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini.
Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka. Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL bergerak dibidang developer.
“Mereka melakukan pemecahan sertikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,” paparnya.
Ditambahkannya, atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin dan sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 miliar.
Para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan/atau Pasal 3 dan/atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010.
“Yaitu tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (DK/Lkr)