Tjakramedia.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang tangkap tiga orang pelaku yang melakukan pungutan liar (Pungli) di dipintu masuk pantai Cipta Land Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan ketiga tersangka adalah laki-laki bernama Apriyanto, Arifin dan Irfan.
Mereka melakukan pungutan Rp 5000 untuk setiap kendaraan sepeda motor dan mobil yang masuk ke lokasi wisata itu dan tanpa diberikan karcis.
“Penangkapan terhadap pelaku itu berawal adanya pengaduan dari masyarakat berupa postingan di media sosial facebook tentang adanya dugaan Pungli kepada masyarakat yang ingin masuk ke pantai tersebut,” kata Yudha, Sabtu (4/9/2021).
Disampaikan Yudha, atas adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan.
Yakni dengan mengintai para pelaku dan ditemukan pelaku telah melakukan pungutan liar dipintu masuk ke pantai Cipta Land itu.
Dikatakan Yudha, aktivitas pugli tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 Wib setiap harinya.
Pada saat mengamankan para pelaku pada Jumat (3/9/2021) ditemukan barang bukti hasil pungutan liar yang terkumpul sebesar Rp780 ribu.
“Setelah para pelaku diamankan kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskannya, para pelaku mengaku diperintahkan oleh inisial Y dan S untuk melakukan pungutan tersebut.
Pungutan yang dilakukan mereka tersebut tidak memiliki izin instansi terkait. Para pelaku mengakui diberi gaji setiap Minggu per orang sebesar Rp 500.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 20 ayat 2 Perda nomor 16 tahun 2019 dan akan di lanjutkan dengan sidang tipiring,” tutupnya (DK/Lkr)