Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

3 Pelaku Pungli di Pintu Masuk Pantai Cipta Land Batam di Tangkap Polsek Sekupang

written by Chania 05/09/2021 209 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
209

Tjakramedia.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang tangkap tiga orang pelaku yang melakukan pungutan liar (Pungli) di dipintu masuk pantai Cipta Land Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan ketiga tersangka adalah laki-laki bernama Apriyanto, Arifin dan Irfan.

Mereka melakukan pungutan Rp 5000 untuk setiap kendaraan sepeda motor dan mobil yang masuk ke lokasi wisata itu dan tanpa diberikan karcis.

“Penangkapan terhadap pelaku itu berawal adanya pengaduan dari masyarakat berupa postingan di media sosial facebook tentang adanya dugaan Pungli kepada masyarakat yang ingin masuk ke pantai tersebut,” kata Yudha, Sabtu (4/9/2021).

Disampaikan Yudha, atas adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan.

Yakni dengan mengintai para pelaku dan ditemukan pelaku telah melakukan pungutan liar dipintu masuk ke pantai Cipta Land itu.

Dikatakan Yudha, aktivitas pugli tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 Wib setiap harinya.

Pada saat mengamankan para pelaku pada Jumat (3/9/2021) ditemukan barang bukti hasil pungutan liar yang terkumpul sebesar Rp780 ribu.

“Setelah para pelaku diamankan kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskannya, para pelaku mengaku diperintahkan oleh inisial Y dan S untuk melakukan pungutan tersebut.

Pungutan yang dilakukan mereka tersebut tidak memiliki izin instansi terkait. Para pelaku mengakui diberi gaji setiap Minggu per orang sebesar Rp 500.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 20 ayat 2 Perda nomor 16 tahun 2019 dan akan di lanjutkan dengan sidang tipiring,” tutupnya (DK/Lkr)

Kapolsek SekupangKompol Yudha SuryawardanaPolsek Sekupangpungutan liar (Pungli) di dipintu masuk pantai Cipta Land
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional