Tjakramedia.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menangkap 2 Warga Negara Asing (WNA) Srilanka, karena melakukan pencurian data bank swasta atau Skimming di Kota Batam.
Kedua WNA Srilanka itu ialah berinisial ZN (51), JP (42). Tujuannya adalah untuk mengambil uang para nasabah bank dengan mengunakan berbagai kartu ATM.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, Kejahatan skimming itu telah mereka lakukan sejak satu tahun terakhir. Dalam sehari mereka bisa menguras hingga Rp30 juta saldo korban.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kejadian tersebut diketahui berawal pada Sabtu 4 September 2021 sekira pukul 03.25 Wib.
Pelapor dari Debit Card Fraud Manager di salah satu bank swasta di Batam mendapatkan informasi dari tim monitoring bahwa adanya kegiatan transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah dengan transaksi yang mencurigakan.
“Yang dilakukan diwilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp32 juta lebih, kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah untuk transaksi tersebut,” ucap Reza saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin 11 Oktober 2021.
Atas kejadian itu kata Reza, setelah dikonfirmasikan kepada nasabah yang bersangkutan dia tidak ada melakukan transaksi tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 32.600.000. Pelapor melaporkan kepada SPKT Polresta Barelang.
Setelah adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan dan benar adanya kejadian tindak pidana tersebut.
Pada Sabtu 2 Oktober 2021, diketahui pelaku berinisaial ZN berada di ATM Center SPBU Tanjung Piayu Kota Batam dan tim langsung mengamankannya.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial JP di kediamannya di kampung Citarik Desa jati Reja Kec. Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat,” ujarnya.
Lanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini terdapat 1 pelaku DPO inisial K, Warga Negara Asing (USA).
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat 3 jo pasal 30 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 363 ayat 1 poin 4 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” imbuhnya. (red)