Batam, Tjakramedia.com – Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ARA dan DG di Kota Batam ditangkap oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian mengatakan, sepanjang bulan Juli hingga Agustus 202 terdapat 4 laporan polisi terkait Curanmor.
Dari keterangan korban hampir sama, dimana para korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci.
“Kemudian di pagi harinya sudah hilang, yakni dicuri oleh tersangka,” ucap Jefri didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskan Jefri, selama beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor diwilayah Kota Batam.
Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG. Kedua tersangka adalah residivis.
“Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali diwilayah Kota Batam, namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang stastusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka itu melakukan aksinya pada malam hari, dengan melihat kendaraan bermotor yang ada disekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci.
Kemudian tersangka dengan menggunakan kunci T merusak kunci kontak sepeda motor korban dan kemudian membawa lari sepeda motor korban. Hasil curian itu dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian.
Dari kedua tersangka, barang bukti curanmor yang sudah diamankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk.
“Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (DK/Lkr)