Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

11/02/2026

Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

10/02/2026

PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

10/02/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Februari 11
Trending
  • Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031
  • Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun
  • PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II
  • Resmi! Persija Jakarta Rekrut Cyrus Margono
  • Rotasi dan Angkat Pejabat Pemko Batam, Amsakar Minta Kadis Bergerak Cepat Tuntaskan Sampah hingga Banjir
  • Buka MTQH XXXIV Batuampar, Amsakar Tekankan Al-Qur’an Hadir dalam Kehidupan Sosial
  • Gubernur Kepri Pimpin Apel Bersama Peringatan Bulan K3 Nasional ke-56 di Batam
  • FSP LEM SPSI Batam Muscab ke-V, Saiful Badri Tegaskan Pentingnya Memilih Ketua yang Kuat dalam Koordinasi dan Komunikasi
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»2 Residivis Spesialis Curanmor di Batam di Tangkap Dit Reskrimum Polda Kepri
Batam

2 Residivis Spesialis Curanmor di Batam di Tangkap Dit Reskrimum Polda Kepri

By Chania25/08/2021Updated:25/08/2021Tidak ada komentar7 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam, Tjakramedia.com  – Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ARA dan DG di Kota Batam ditangkap oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian mengatakan, sepanjang bulan Juli hingga Agustus 202 terdapat 4 laporan polisi terkait Curanmor.

Dari keterangan korban hampir sama, dimana para korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci.

“Kemudian di pagi harinya sudah hilang, yakni dicuri oleh tersangka,” ucap Jefri didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan Jefri, selama beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor diwilayah Kota Batam.

Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG. Kedua tersangka adalah residivis.

“Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali diwilayah Kota Batam, namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang stastusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka itu melakukan aksinya pada malam hari, dengan melihat kendaraan bermotor yang ada disekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci.

Kemudian tersangka dengan menggunakan kunci T merusak kunci kontak sepeda motor korban dan kemudian membawa lari sepeda motor korban. Hasil curian itu dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian.

Dari kedua tersangka, barang bukti curanmor yang sudah diamankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk.

“Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (DK/Lkr)

Curanmor Dit Reskrimum Polda Kepri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

    11/02/2026

    Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

    10/02/2026

    PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

    10/02/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Berita Terbaru

    Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

    By Admin11/02/20263

    Tjakramedia.com, Madiun – Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi menghasilkan keputusan…

    Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

    10/02/2026

    PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

    10/02/2026

    Resmi! Persija Jakarta Rekrut Cyrus Margono

    07/02/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.