Tjakramedia.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerja sama dengan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan repratriasi dan pendeportasian Warga Negara Vietnam pelaku tindak pidana Illegal Fishing, Senin (15/11/ 2021).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberangkatkan 166 Warga Negara Vietnam yang tersebar penangkapan dan penahanannya di Kepulauan Riau, Kepulauan Natuna hingga Kalimantan Barat.
Dengan rincian 53 orang hasil penindakan Keimigrasian. Kantor Imigrasi Batam bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, serta kerjasama penindakan lainnya dengan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang untuk 15 Deteni.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang untuk 2 Deteni, 61 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sejumlah 61 Deteni, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak 1 Deteni, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai sejumlah 32 tahanan Ilegal Fishing, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa sejumlah 2 tahanan Illegal Fishing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I.Ismoyo mengatakan, pemberangkatan untuk repatriasi dan deportasi ini menggunakan pesawat Vietjet Air (VJ-2561) tujuan Batam-Da Nang Vietnam.
Proses repatriasi dan deportasi ini merupakan tindak lanjut inisiasi dan koordinasi yang sangat baik dengan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
“Serta tentunya Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di tingkat pusat, yang memberikan solusi repatriasi dan deportasi dapat dilakukan sederhana, efektif dan efisien dari Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Ismoyo.
Dijelaskannya, memang lokus penangkapan banyak di perairan Kepulauan Riau, Kepulauan Natuna, juga merupakan penyelesaian cepat dan tepat untuk banyaknya tahanan awak kapal ikan asing yang tersebar penahanannya diberbagai Unit Pelaksana Teknis Imigrasi.
Baik Kantor Imigrasi maupun Rumah Detensi serta aparat penegak hukum lainnya seperti PSDKP dan Pangkalan TNI Angkatan Laut.
Repatriasi dan pendeportasian bersama ini akan manjadikan role model penyelesaian pemberangkatan repatriasi tahanan awak kapal ikan asing lebih efektif, yang sebelumnya juga telah dilaksanakan pertama kali pada 27 September 2021 untuk sejumlah 222 WN Vietnam.
Keseluruhan Warga Negara Vietnam yang direpatriasi atau deportasi tersebut telah memenuhi klausul Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Yang berbunyi, Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ditambahkannya, sebagian Warga Negara Vietnam tersebut akan diusulkan dalam daftar Penangkalan dalam jangka waktu tertentu yang mencegah sementara waktu atau dalam jangka waktu tertentu tidak masuk ke wilayah Indonesia.
“Dengan kemungkinan akan terulangnya kembali perbuatan pelanggaran di bidang perikanan atau wilayah perairan nasional,” bebernya. (red)