Tjakramedia Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016—2019.
“IG selaku pihak swasta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-40/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021,”ucap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalan keterangannya, Rabu (27/10).
Baca juga
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eben, IG selanjutnya ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang, Kejagung.
Adapun alasan penahan terhadap IG dilakukan, karena yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan kedua pada Rabu 27 Oktober 2021. Di mana dari pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang hingga malam pukul 19.30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta.
“Penyidik memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP namun tidak diangkat. Tidak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,” kata Eben.
Setelah itu, sekitar pukul 20.30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi tersangka. Untuk lebih mempercepat pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan.
Kata Eben, dalam perkara ini, IG ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.
“Tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mip,”beber Eben.
Atas perbuatannya, IG dipersangkakan dengan pasal yang sama dengan lima tersangka lainnya, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, sampai saat ini total ada enam orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016—2019.