Tjakramedi.com, Batam – Seorang pengamen di Batam pria berinisial AKP (19) dikeroyok oleh temannya yang juga sesama pengamen jalanan. Akibat dari pengeroyokan tersebut korban meninggal dunia.
Pengeroyokan terhadap korban tersebut dilakukan oleh 8 orang, pada Sabtu (9/10/2021) dini hari.
5 orang sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang, 3 diantaranya pelaku adalah anak dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Wakasat Reskim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (11/10/ 2021).
Dikatakan Reza, 5 orang pelaku yang sudah diamankan itu berinisial MJS (19), IW (19), RAG (17), GN (17) dan MY (11).
Sementara 3 orang pelaku lainnya masih DPO, yakni berinisial R, T dan I. Lokasi pengeroyokan itu di dekat halte simpang lampu merah Genta Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Dimana awalnya mereka sedang berkumpul sambil minum tuak hingga mabuk. Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku IW dan RAG, kemudian adu mulut berlanjut antara korban dan pelaku lain, dimana pelaku R sudah dalam keadaan mabuk.
Penyebabnya, tersangka R tidak terima dengan perkataan korban yang mengejek korban dan mengatakan “Tumben minum tuak, biasanya ngelem”.
Pelaku tidak terima perkataan dari korban tersebut dan langsung memukul dibagian muka sehingga korban tersungkur. Kemudian pelaku lainnya juga memukul dan menendang korban beberapa kali dibagian kepala, pundak, perut dan paha.
“Akibatnya dari pengeroyokan itu korban sudah tidak berdaya. Pelaku MJS yang memiliki rasa dendam pribadi kepada korban mengambil gunting di warung, lalu memotong rambut korban beberapa kali,” ujar Reza.
Lanjutnya, setelah kejadian tersebut pelaku meninggalkan korban. Kemudian seorang saksi menemukan korban dalam keaadan sekarat di lokasi kejadian. Korban dibawa kerumah sakit dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (red)
1 comment
I like this website very much, Its a real nice billet to read and receive info.Raise blog range