Tjakramedia.com, Batam – Sat Narkoba Polresta Barelang mengungkap 7 laporan polisi dan menangkap 10 orang pelaku dari awal Januari 2022, dan mengamankan barang bukti sabu 57,14 gram dan ganja 145,08 gram.
Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, pengungkapan pertama pada Minggu (2/1/2022), tempat penangkapan di POM bensin Bank BCA jodoh.
“Kami mengamankan satu tersangka berinisial FK, dengan barang bukti 10 paket ganja seberat 128,7 gram,” kata River, Kamis (27/1/2022).
River menjelaskan, pada Selasa (4/1/2022), anggota Sat Narkoba juga mengamankan 1 pelaku berinisial di Simpang Kepri Mal, dengan satu bungkis sabu 2,5 gram.
“Pada kamis (6/1/2022), kami mengamankan satu pelaku di Pasar Kios, Lubukbaja dengan 3 bungkus sabu seberat 0,47 gram,” ujarnya.
Disampaikannya, penangkapan ke empat terjadi pada Kamis (6/1/2022) di Pasar Baru Kios Lubukbaja, dengan dua tersangka berinisial H dan HM dengan berat sabu 0,57 gram.
Pada Rabu (12/1/2022), di Perumahan Baloi Persero, Lubukbaja mengamankan 3 orang tersangka berinisial P, JS, dan SR.
Pelaku J merupakan PNS Satpol PP Pemko Batam, dan JS merupakan Honorer,” ungkap River.
Pada Senin (24/1/2022), diparkiran hotel golden gat juga berhasil diamankan dua pelaku berinisial JT, dengan barang bukti sabu sebesar 11,6 gram.
“Sebelumnya, kami jugq mengamankan dua pelaku berinisial Mr dan Ry, dengan berat sabu 42 gram,” katanya.
Sebanyak 10 pelaku yang mengunakan sabu dijerat Pasal 112 ayat, Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun.
“Sementara ubtu pelaku penguna ganja dijerat pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya. (red)