Tjakramedia.com, Batam – Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang ringkus 1 orang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang karyawan Bea Cukai Batam.
Kejadian berawal pada Selasa (31/8/2021) Tim dari Patroli darat Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat Rokok llegal di Perum. Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.
Atas informasi tersebut, korban bersama tim patroli darat Bea Cukai Batam mendatangi lokasi dan ternyata benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat rokok ilegal.
Kemudian korban dan saksi bersama tim patroli darat Bea Cukai Batam mengamankan barang – barang tersebut, namun korban dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut.
Bahkan mereka dan melakukan penggeroyokan terhadap korbam dan saksi bersama tim dari patroli darat Bea dan Cukai Batam.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan, menerima laporan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
Tim mendapatkam ciri-ciri pelaku dari vidio yang direkam oleh warga. Pada Jum’at (3/9/2021) tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38) berada di sekitaran Punggur.
“Tim berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Yos Guntur, Senin (6/9/2021).
Dikatakan Yos Guntur, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (DK/Lkr)