Tjakramedia.com, Batam – Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa ringkus seorang pria inisial L (39) warga perumahan intan residence Kecamatan Nongsa, karena melakukan pemerkosaan, pencabulan tehadap anak bawah umur dan juga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Pemerkosaan yang dilakukannya pelaku adalah terhadap seorang bidan inisial YI (31) di Kampung Melayu Kecamatan Nongsa, yaitu pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban.
Kronologisnya adalah saat korban bangun dari tidur dan melihat sosok seorang laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanan korban. Pelaku minta korban untuk diam sambil memegang sebilah pisau.
Dia menyuruh korban membuka pakaian korban dan dia langsung melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban. Saat itu suami korban sedang tidak ada di rumah.
Pencurian yang di lakukan pelaku adalah pada, Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 05.00 WIB di Family Dream. Dia mencuri sebuah HP seharga Rp 3 juta, dia masuk dari pintu samping rumah korban.
Sedangkan pencurian dan juga pencabulan terhadap anak bawah umur yang dilakukan pelaku pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 05.10 WIB di Family Dream.
Korban diteriakin oleh anak korban bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dia kenal ada didalam kamar, pelaku mengancam menggunakan pisau dan menyuruh korban untuk melayaninya.
Setelah melakukan pencabulan itu, pelaku juga mengambil 4 buah hp. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan mengalami kerugian senilai Rp7,5 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida saat konferensi pers, Senin (14/9/2021).
Dikatakan Yudi, menerima laporan kejadian tersebut dari para korban, pada Jumat (10/9/2021) tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka kuning Kecamayan Sei Beduk.
Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung mendatangi tempat pelaku dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawan kepada petugas.
“Kemudian petugas memberikan peringatan, namun tetap melakukan perlawan dan ingin melarikan diri. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yaitu melumpuhkan pelaku dengan tembakan 2 kali ke kakinya,” jelasnya.
Ditambahkannya, lada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dia sedang dalam pengaruh narkotika dan setelah di cek hasilnya positif. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara. (DK/Lkr)