Tjakramedia.com, Tanjung Pinang – Selain di Graha Kepri Batam Centre, buruh yang melakukan demo terkait UMK Kota Batam juga bertolak ke kantor Gubernur Provinsi Kepri yang baralamat di Dompak Tanjung Pinang, Rabu (8/12/2021).
Pada malam ini, rombongan buruh dari Batam tersebut menduduki kantor Gubernur Kepri da masa demo tidak akan mau mengubarkan diri dan balek ke Batam sebelum Gubernur Kepri Ansar Ahmad menemui mereka langsung.
Pasalnya, mereka kecewa atas sikap Ansar yang tidak menepati janjinya dalam demo yang digelar sebelumnya.
“Kami tetap dengan pendirian kami, kami tidak mau bubar dan pulang sebelum Gubernur menemui kami,” ucap salah seorang pengurus KC FSPMI Kota Batam, Hendra Yadi.
Dikatakan Hendra, mereka rela malam ini tidur di teras kantor Gubenur tersebut demi ingin bertemu secara langsung dengan Ansar, karena ribuan buruh di Batam sudah memberikan amanah kepada mereka untuk menyampaikan keluhan terkait SK UMK Batam yang sudah di tekan Ansar beberapa waktu yang lalu.
“Jika besok pagi Gubernur datang dan tidak juga mau menemui kami dan dia lewat jalan belakang, maka jangan salahkan kami jika terjadi sesuatu. Tadi Gubernur ada dan dia tau kami datang, tapi tak mau bertemu dengan kami,” ujarnya.
Disampaikannya, terkait permasalahan UMK itu, mereka sudah jauh-jauh melayangkan surat kepada Ansar, namun tidak ada tanggapan sedikitpun.
“Kami datang kesini bukan tiba-tiba begitu saja, sudah banyak surat yang kami masukkan. Kami ini datang dengan baik-baik, namun kenapa Ansar tidak mau menemui kami,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hari ini adalah hari ketiga buruh melakukan demo. Mereka menyuarakan penolakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 yang tidak sesuai aturan yang ada.
Dimana Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad sudah menandatangani SK UMK Batam untuk tahun 2022 mendatang sebesar Rp 4.186.359, kenaikannya hanya 0,85 persen atau Rp35.429 dari jumlah UMK Batam 2021 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua III DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Heri Kiswanto mengatakan, dalam aksi yang mereka lakukan itu ada tiga tuntutan.
Pertama, meminta Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi, patuhi putusan PTUN Tanjung Pinang dan putusan PTTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Kota Batam 2021.
Kedua, Gubernur Kepri diminta untuk segera revisi Surat Keputusan (SK) nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022.
“Tuntutan kita yang ketiga adalah, apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan Azas-Azas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB), maka lebih baik mengundurkan diri,” ungkapnya. (red)