Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” kepada Presiden Prabowo dan Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI

28/05/2025

Sikat, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

26/05/2025

Jangan Dikasih Ampun, Kejari Kota Bandung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

23/05/2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Desember 7
Trending
  • Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” kepada Presiden Prabowo dan Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI
  • Sikat, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
  • Jangan Dikasih Ampun, Kejari Kota Bandung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi
  • Aktivis Muhammadiyah Dukung Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra Oleh Polisi
  • Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang
  • Pendapatan UMKM dan Layanan Publik Capai Rp1 Miliar Selama Pekan Raya INTI Babel 2025
  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Hibah di Jember, Sejumlah Pihak Diperiksa
  • Geliatkan Perekonomian, INTI Babel Gelar Pekan Raya di Hotel Bangka City Pangkalpinang
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»“Jaminan Sosial Non ASN dikelola BPJS Ketenagakerjaan”
Berita Terbaru

“Jaminan Sosial Non ASN dikelola BPJS Ketenagakerjaan”

By Chania20/11/2021Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Timboel Siregar Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh : Timboel Siregar
Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch 

Tjakramedia.com, Jakarta – Saat ini sedang dilakukan pembuatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PerMenPAN RB) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan Bagi Non ASN.

Salah satu isi PerMenPAN RB yang akan diatur adalah institusi pengelola jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN.

Menurut saya, seharusnya pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN diserahkan ke BPJS ketenagakerjaan, bukan dikelola oleh Taspen

Adapun beberapa alasan yang menjadi dasar argumen saya tersebut adalah :

1. Penyelenggara jaminan sosial harus memenuhi 9 prinsip SJSN yaitu seperti nirlaba (Taspen orientasi laba), gotong royong (taspen hanya mengelola PNS saja sekitar 4 juta, dibandingkan BPJS TK sudah mengelola 30 juta pekerja), hasil investasi dikembalikan ke peserta (kalau hasil investasi taspen dijadikan bonus, dividen sementara hasil investasi BPJS TK kembali ke peserta).

Faktanya BPJS Ketenagakerjaan memenuhi 9 prinsip SJSN tersebut, sementara Taspen tidak sesuai dengan prinsip-prinsip SJSN.

2. Putusan Mahjamah Konstitusi (MK) yang terakhir menyatakan bahwa pengelola Jamsos harus dibentuk UU sementara Taspen dibentuk oleh PP.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019 dan nomor 6/PUU-XVIII/2020 dinyatakan lembaga atau badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial harus dibentuk oleh UU.

BPJS Ketenagakerjaan dibentuk UU BPJS tetapi Taspen dibentuk oleh PP

3. Iuran jaminan kematian (JKM) di Taspen 0.72 persen sementara di BPJS ketenagakerjaan sebesar 0.3 persen. Ada kelebihan bayar 0.42 persen iuran jaminan kematian dan hal ini sudah diwarning KPK.

Kalau non ASN diserahkan ke Taspen maka akan tambah inefisiensi APBN dan ini artinya inefisiensi yang dilegalisasi PerMenPANRB.

Sebagai contoh, untuk 1 juta non ASN saja bila diserahkan ke Taspen maka APBN akan kelebihan bayar Rp. 151.2 miliar per tahun (= 12 bulan x 0.42 persen x rata2 upah Rp. 3 juta x 1 juta peserta).

Bila dana Rp. 151.2 miliar ini dialihkan untuk pekerja miskin dalam skema PBI di JKK jkm maka bisa mencover 750 ribu orang pekerja miskin kita.

4. Perpres no. 109 tahun 2013 dengan sangat eksplisit menyatakan PNS TNI polri dan ASN lainnya didaftarkan ke BPJS TK, bukan ke Taspen.

5. Dalam pelaksanaannya, peserta lebih mudah mendapat akses manfaat di BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan di Taspen. Seperti contoh, salah satunya, ketentuan di taspen, peserta yang berangkat dari rumah ke kantor dengan jalan yg sudah ditentukan bila terjadi kecelakaan akan dijamin, tetapi bila dari jalan yg berbeda tidak dijamin.
Di BPJS Ketenagakerjaan, dari manapun asal tujuannya ke kantor tetap dijamin.

6. DANA iuran yang dibayarkan APBN untuk menjamin Non ASN nanti akan ditempatkan minimal 50 persen di Surat Berharga Negara (SBN) yang akan membantu APBN. Walaupun ketentuan 50 persen, faktanya bisa mencapai 65 persen yang ditaruh BPJS ketenagakerjaan di SBN. Kalau di Taspen maka hanya 30 persen dan ini tidak signifikan membantu APBN.

7. Kalau nanti dikemudian hari ada lagi relaksasi pembayaran iuran JKK jkm dengan diskon 99 persen seperti yang dilakukan di 2020 maka APBN akan bayar iuran hanya 1 persen, dan diskon iuran 99 persennya bisa dialokasikan utk membiayai kebutuhan rakyat lainnya. Dengan relaksasi tidak ada manfaat JKK JKM yg berkurang

Saya mendorong Pemerintah lebih obyektif dalam membuat Peraturan Menterin PAN RB yang mengatur jaminan sosial Non ASN, yaitu dengan menyerahkan pengelolaannya ke BPJS ketenagakerjaan, bukan Ke Taspen.

Pak Presiden harus mengetahui berbagai persoalan yang terjadi bila jaminan sosial ketenagakerjaan Non ASN diserahkan ke Taspen, baik persoalan yuridis, persoalan anggaran, dan persoalan sosiologis terkait penerapan manfaat. Presiden harus memastikan PerMenPANRB mengatur pengelolaan jamian sosial ketenagakerjaan untuk NON ASN dikelola bpjs ketenagakerjaan.

Jaminan Sosial Non ASN dikelola BPJS Ketenagakerjaan Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

    12/05/2025

    Seminar Safety Driving Jadi Momentum RBPI Soroti Status Kerja Pengemudi

    04/05/2025

    May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

    30/04/2025
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,397

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” kepada Presiden Prabowo dan Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI

    By moh jumri28/05/20250

    Tjakramedia.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara,…

    Sikat, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

    26/05/2025

    Jangan Dikasih Ampun, Kejari Kota Bandung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

    23/05/2025

    Aktivis Muhammadiyah Dukung Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra Oleh Polisi

    21/05/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.