Tjakramedia.com, Jakarta – Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Amrullah mengatakan, Kemenag sudah mencairkan bantuan insentif bagi guru pendidikan agama Islam non Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru pendidikan agama Islam non PNS di seluruh Indonesia.
“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” kata Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Amrullah mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif guru pendidikan agama Islam non PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Kemenag Rizky FA menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada aplikasi Siaga.
Kemudian, pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh provinsi, kecuali Aceh.
Pengambilan dana wajib membawa dokumen Kartu Bantuan Insentif dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000, KTP asli.
Apabila pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan seperti surat kuasa beserta alasannya dan fotokopi KTP orang yang mendapat kuasa.
“Namun dengan catatan, rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan,” kata Rizky.
“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Sumber: Kompas.com