Tjakramedia.com Lebak – Adanya penutupan jalan Desa di Kampung Marga, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak-Banten yang diduga dilakukan akibat buntut Pilkades yang dilaksanakan pada tangal 24 Oktober 2021 mendapatkan sorotan dari Sekretaris Komisi 4 DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
Menurut Musa tidak dibenarkan adanya penutupan jalan desa akibat buntut Pilkades apalagi jalan tersebut dibangun mengunakan uang negara artinya itu sudah menjadi aset negara bukan lagi milik pribadi, harusnya jika yang mengklem itu tanah pribadi dari awal sebelum dilakukan pembabgunan bukan akibat kalah dukungannya didalam Pilkades.
Baca juga
Selanjutnya Politisi yang membidangi pembangunan tersebut menegaskan bahwa Jalan tersebut dibangun dari anggaran APBN melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pada tahun 2008.
“Berarti Jalan tersebut sudah dibangun 12 tahun yang lalu,” ungkap nya.
Politisi asal dapil 5 (Malingping, Wanasalam, Cijaku dan Cigemblong) berjanji akan mendatangi lokasi penutupan jalan tersebut.
“Ya insyaallah dalam waktu dekat saya akan datang langsung ke lokasi tersebut,” ungkap Musa melalui pesan WA Minggu 31 Oktober 2021. (Red)