Batam, Tjakramedia.com – Patroli Laut Bea Cukai Batam yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (Miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas, pada Kamis (5/8/2021) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah mengatakan, kronologi berawal dari tim patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.
“Atas informasi tersebut, ekitar pukul 00.45 WIB, tim patroli segera menuju perairan Dapur 12 Atas dan merapat ke kapal tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” ujar Rizki, Jumat (20/8/2021).
Dijelaskan Rizki, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan atau cukai.
“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” ungkap Rizki.
Atas penangkapan tersebut lanjutnta, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop, rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.
Taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal tersebut mencapai Rp500 juta. dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp290 juta.
“Kapal KM I Putri II Putra itu diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas,” pungkasnya. (DK/Lkr)