Tjakramedia.com, Batam – Dua anak dibawah umur di Batu Aji Kota batam berinisial EA (17) dan IS (17) terlibat melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), mereka diajak oleh seorang pria berinisial MDS (20).
Ketiga pelaku berhasil diringkus oleh Polsek Batu Aji. Kedua 2 anak-anak dibawah umur itu diajak oleh pelaki MDS dengan diiming-imingi diberi uang Rp30 ribu dan diajak makan-makan.
Kejadian itu berawal pada Rabu (28/7/2021) lalu sekira pukul 21.00 Wib, saat korban pulang ke rumahnya di perumamahan Bagaman Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha RXS di halaman rumahnya dengan keadaan stang terkunci dan kemudian korban masuk ke dalam rumah.
Kemudian pesok harinya, Kamis (29/7/2021) korban ingin berangkat ke pasar berjualan dengan menggunakan mobil, namu dia tidak memperhatikan sepeda motornya tersebut.
Ketika korban sedang berjualan di pasar, korban diberitahu oleh abang ipar korban bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan, menerima laporan kejadian tersebut dari Korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi dari korban bahwa ada spare part sepeda motor korban, yaitu blok mesinnya di posting di Forum Jual Beli Batam (FJB).
“Kemudian Tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah tiban tepatnya di parkiran depan Kfc Tiban III Kecamatan Sekupang Kota Batam,” ucap Ganjar, Selasa (7/9/2021).
Kemudian kata Ganjar, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku EA dan IS.Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MDS di ruko pasar Pjb Sagulung.
Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Batu Aji untuk di lakukan proses lebih lanjut. Pencurian yang dilakukan pelaku ada dua tempat.
Pertama, di Perumahan Bagaman Tanjung Uncang, ketiga pelaku melakukan pencurian 1 unit motor yamaha RXS. Motor tersebut di cincang dan di jual oleh pelaku.
Kedua, di kampung Harapan Tanjung Uncang. Pelaku MDS dan IS melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter Z, motor tersebut di pakai sendiri oleh pelaku MDS.
“Pelaku EA dan IS melakukan pencurian diajak oleh MDS, yang mana masing masing mendapatkan bagian uang Rp30 ribu dari hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan dijual secara cincang,” jelasnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DK/Lkr)