Tjakramedia.com, Batam – Sepasang suami istri di Batam ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan uang dengan modus pencurian dengan kekerasan (Jambret), Rabu (1/9/2021)
Kejadian itu berawal pada Selasa (31/8/2021) lalu di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dimana saat korban memberikan cek kepada karyawannya seorang perempuan berinisial ES (25) sebanyak Rp 150 Juta.
Uang tersebut diberikan tujuannya adalah untuk pembayaran gaji karyawan, setelah uang di cairkan di Bank Mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB.
15 menit kemudian pelaku berinisial ES (25) mengaku bahwasannya uang tersebut telah di rampok oleh orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, menerima laporan lejadian tersebut dari korban, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi lokasi kejadian.
Kemudian mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan jadi kejadian tersebut. Pada Rabu (1/9/2021) gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial EA (32).
“Setelah dilakukan introgasi, EA mengakui bahwa dia adalah merupakan suami dari ES. Ternyata mereka melakukan perbuatannya bersama-sama dengan istrinya,” ucap Andri, Minggu (5/9/2021).
Selanjutnya kata Andri, kedua para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DK/Lkr)
1 comment
I was looking at some of your articles on this
website and I conceive this internet site is very informative!
Retain posting.Raise range