Tjakramedia.com Jakarta – Belum diisinya jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) di Provinsi Banten, hal itu sebabkan belum adanya balasan surat permohonan pemberhentian Sekda definitif Al -Muktabar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, membuat Anggota Komisi II DPR RI dari Partai NasDem, Aminurokhman buka suara. Menurut Aminurokhman, seharusnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Wajar ada kecurigaan masyarakat Banten terkait belum diangkatnya Sekda deginitif baru, kita minta Kemendagri segera memproses permohonan bemberhentian Sekda definitif dan mengangkat Sekda yang baru.”ucap Anggota DPR RI dari Komisi II, Aminurokhman, Kamis (13/1) di Jakarta.
Kata Aminurokman, belum diisinya jabatan Sekda definitif, tentunya dapat menghambat keberlangsungan birokrasi pemerintahan daerah Banten, mengingat Plt Sekda kewenanganya sangat terbatas. Kata Aminurokhman seandainya digantung-gantung tentu bisa menjadi masalah besar.
“Jadi jangan diperlambat, ini menjadi urgen karena sebentar lagi akan memasuki pemilu 2024. Bagaimana nantinya, hampir separuh kepala daerah yang akan ditunjuk oleh pemerintah, kalau urusan Sekda di Banten saja lama. karena ke depan Pemerintah pusat mempunyai agenda tak kalah penting terkait habisnya masa jabatan Sekda.”tutur Aminurokhman.
Baca juga : SIKAT PAK…!Gubernur Banten Berikan Sanksi Sekda
Sebelumnya, diberitakan bahwa Sekda Banten telah mengundurkan diri, dia diklaim pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri tertanggal 22 Agustus. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten, Komarudin.
“Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat tertanggal 22 Agustus. Sementara, Gubernur Banten menyetujuinya, tertanggal 24 Agustus 2021.