Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

29/05/2026

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 30
Trending
  • Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland
  • Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Tok, Praperadilan Istri Hakim Ditolak PN Denpasar
Hukum

Tok, Praperadilan Istri Hakim Ditolak PN Denpasar

By moh jumri27/06/2023Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Polda Bali kembali menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka OH istri dari seorang hakim yang bertugas di Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (27/6/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – Polda Bali kembali menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka OH istri dari seorang hakim yang bertugas di Sulawesi Tengah (Sulteng). OH dijadikan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (26/6/2023).

“Hakim menolak dalil keseluruhan pemohon yang diajukannya OH. Kita menang sudah diputus dua-duanya, terimakasih untuk kawan-kawan yang mendukung dan mengawal perjuangan Ibu Teni,”kata Kuasa Hukum Teni, Frans E Abraham, Selasa (27/6/2023)

Dikatakan Frans, pihaknya sangat bersyukur karena keadilan yang didapatkan oleh klienya masih bisa dirasakan. Apalagi, kata Frans, kasus tersebut dihadapkan dengan istri seorang pejabat yang notabennya ketua PN Parigi Moutong.

“Saya yakin dukungan dari rekan-rekan media yang rasa keadilannya tergugah untuk membela hak seorang janda. Janda dua anak tersebut berjuang untuk menafkahi keluarganya, mempunyai peranan yang sangat penting,” ucap Frans.

Lebih lanjut kata Frans, meskipun praperadilan di kasus merk dagang tersebut ditolak oleh hakim saat sidang di PN Denpasar. Dia berharap kepada kawan-kawan media untuk fetap berkenan mengawal perjalanan kasus ini ke depannya.

“Minta kawan-kawan media untuk mengawal proses ini, sampai dugaan pelanggaran merek milik klien kami berkekuatan hukum tetap, dan istri pejabat tersebut bisa divonis setimpal dengan perbuatan yang disangkakan kepadanya,” tutur Frans.

Sebelumnya juga, hakim tunggal, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, menolak dalil keseluruhan pemohon yang diajukannya TAC rekan bisnis dari OH Proses persidangan tersebut digelar setelah dilakukan sidang maraton selama sepekan mulai Senin (12/6/2023).

“Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Kuasa hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, Rabu (20/6/2023).

Sementara itu, kuasa hukum Teni, F.E, Abraham, menyatakan putusan tersebut adalah baru langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial. Pasalnya, pemohon praperadilan yang satu lagi adalah istri dari hakim yakni Kepala Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang sidangnya baru berjalan.

“Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini, sehingga ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru diperkara yang masih berjalan ini,” ujarnya.

Diketahui, Polda Bali menyematkan status tersangka terhadap Ny. OH dan TAC hingga mereka mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar. Kasus ini bermula dari usaha makanan ringan milik Teni F.E, warga Denpasar yang merek dagangnya diduga dipakai oleh orang lain.

Teni adalah janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya meninggal dunia. Di mana dia mengais rezeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya dengan membuat makanan ringan. Dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidup.

Bagi Teni inilah harapan masa depan hidup dan anak-anaknya kelak. Meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu-satunya penghasilan yang diandalkan.

Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, Teni pun memberanikan diri untuk mengurus merek dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut. Ternyata tidak mudah, butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

Ketua PN Parigi Moutong PN Denpasar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    24/05/2026

    Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri

    21/05/2026

    Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik

    20/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

    By Admin29/05/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah…

    Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah

    28/05/2026

    BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

    26/05/2026

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    24/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.