Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

29/05/2026

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 30
Trending
  • Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland
  • Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Kapolri Diminta Sikat Habis Komplotan Oknum Pejabat Imigrasi Bandung
Hukum

Kapolri Diminta Sikat Habis Komplotan Oknum Pejabat Imigrasi Bandung

By moh jumri17/06/2023Tidak ada komentar5 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (16/6/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di seluruh tingkatan, diminta untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan sindikasi pemalsuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan petinggi di jajaran Direktorat Imigrasi.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pekerja Masyarakat Indonesia (APMI), Hongki Pasaribu, mengungkapkan, sejumlah laporan dari keluarga korban pemalsuan dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diterima oleh kantornya, menyebutkan ada sindikasi pemalsuan dokumen dan identitas para korban yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak dikirim ke luar negeri.

Modusnya, menurut Hongki Pasaribu, pihak yang menjadi Penyalur Pekerja Migran Indonesia atau yang dikenal dengan Sponsor Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, bekerja sama dalam bentuk sindikasi dengan pejabat di Direktorat Imigrasi, untuk memuluskan pemalsuan dokumen dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Seperti yang dialami oleh salah seorang korban, bernama asli RA Rizky Juliantie, yang sampai saat ini masih tertahan di Dubai. Korban Juliantie ini diberangkatkan dengan menggunakan dokumen dan identitas atas nama seseorang bernama Oktavian Rizky Diningrat,” tutur Hongki Pasaribu, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/06/2023).

Hongki merincikan, identitas asli korban adalah RA Rizky Juliantie Ningrum, kelahiran Bandung, 12 Juli 2006, yang beralamat di Kampung Cibojong, RT 001/RW 004, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dengan Nomor KTP 3205205207060007.

“Namun, dalam pemberangkatan ke Arab Saudi, Juliantie dikenakan dokumen atas nama Oktavian Rizky Diningrat,” ujarnya.

Sedangkan pihak yang menjadi sponsor atau pengiriman Juliantie ke Arab Saudi adalah atas nama H Endang dan Eti alias Nora. Mereka menerbitkan paspor yang diduga palsu lewat Biro Jasa Paspor milik Saepol dan Muhdor.

Juliantie diberangkatkan ke Arab Saudi pada 02 Juni 2022, dengan nomor paspor C9211609, yang diterbitkan oleh Imigrasi Kelas I TPI Bandung, dengan Nomor Visa 6081280149.

Juliantie dikirim ke Arab Saudi ke Agency Mr Khaed dengan nomor telepon +971 56 571 2630 yakni Agency Dubai. Kemudian, Juliantie dikirim ke seorang majikan di Yanbu King Khalid, dengan Nomor Telepon Majikan +966 50 061 6608, di Arab Saudi.

“Kami menemukan, adanya dugaan dan indikasi pemalsuan dokumen, pemalsuan paspor dan dugaan Tinda Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, yang melibatkan oknum pejabat Imigrasi terhadap Juliantie,” tutur Hongki.

Hongki Pasaribu menjelaskan, pihaknya dilapori oleh Nani Maryani yang merupakan Ibu kandung dari RA Rizky Juliantie Ningrum.

RA Rizky Juliantie Ningrum direkrut oleh seseorang bernama H Endang, dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Kawasan Timur Tengah.

Selanjutnya, RA Rizky Juliantie Ningrum dibawa ke salah satu klinik guna dilakukan Medical Check Up (MCU).

“Setelah dilakukan MCU, ternyata hasilnya, RA Rizky Juliantie Ningrum dinyatakan unfit sebab ada cairan pada paru-parunya,” ujar Hongki.

Namun, selanjutnya RA Rizky Juliantie Ningrum dibawa oleh H Endang menuju Imigrasi Kelas I TPI Bandung guna dilakukan penerbitan paspor.

“Setelah tiba di Imigrasi Kelas I TPI Bandung, RA Rizky Juliantie Ningrum diserahkan kepada orang yang tidak dikenal. Kemudian, RA Rizky Juliantie Ningrum dibawa masuk ke dalam kantor Imigrasi Bandung,” tuturnya.

“Pada saat menunggu proses penerbitan paspor, RA Rizky Juliantie Ningrum melihat bahwa H Endang tidak menyerahkan data-datanya. Namun malah menyerahkan data kakak laki-lakinya yang atas nama Oktavian Rizky Diningrat kepada pejabat dan pegawai Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” lanjut Hongki menjelaskan.

Selesai dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, RA Rizky Juliantie Ningrum dibawa ke Jakarta guna diserahkan kepada seseorang bernama Eti alias Nora selaku teman kerja sekaligus orang kepercayaan H Endang.

Kemudian, Eti menyerahkan RA Rizky Juliantie Ningrum kepada seseorang Bernama Muhdor, yang akan memproses sekaligus memberangkatkan RA Rizky Juliantie Ningrum.

Selanjutnya, pada tanggal 02 Juni 2022, RA Rizky Juliantie Ningrum dibawa oleh H Endang menuju Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, dan diserahkan kepada seseorang Bernama Kohri.

Kohri  adalah sebagai Handel yang akan menangani dan atau menggurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, RA Rizky Juliantie Ningrum diterbangkan menuju Uni Emirat Arab, Dubai.

Setelah tiba Bandar Udara Internasional Dubai, RA Rizky Juliantie Ningrum dijemput oleh agency yang bernama Mr Khaed. Mr Khaed menampung RA Rizky Juliantie Ningrum selama 18 hari, dan menunggu Mr Khaed mengurus visa Arab Saudi supaya bisa memasuki Negara tersebut, kemudian dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah (PRT).

Hongki melanjutkan, berdasarkan keterangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dubai bernama Nunung Binti Iksan, sekitar tanggal 20 Juni 2022 RA Rizky Juliantie Ningrum diberangkatkan dari Dubai menuju Arab Saudi, yakni Kota Ta’if.

Di Kota Ta’if, RA Rizky Juliantie Ningrum dijemput secara langsung oleh majikan atau pengguna jasa yang sudah menunggu kedatangnya.

RA Rizky Juliantie Ningrum bekerja pada majikan pertama ini hanya selama 33 hari. Kemudian, Mr Khaed menghubungi RA Rizky Juliantie Ningrum untuk memberitahukan bahwa kontraknya hanya 1 bulan.

Selanjutnya, RA Rizky Juliantie Ningrum dijemput oleh orang kepercayaan Mr Khaed untuk dibawa menuju rumah majikan kedua di Al Qasim, yakni salah satu Provinsi yang terletak di Arab Saudi.

Kemudian, RA Rizky Juliantie Ningrum bekerja selama 33 hari. Selanjutnya, RA Rizky Juliantie Ningrum dibawa menuju Dubai untuk memperpajang masa berlaku visa-nya.

Setelah selesai memperpanjang pengurusan Visa, RA Rizky Juliantie Ningrum dibawa kembali ke Al Qasim, Arab Saudi, dan dipekerjakan kembali pada majikan ke-2 selama 4 bulan.

“Selanjutnya, RA Rizky Juliantie Ningrum dipekerjakan lagi pada majikan ketiga atau pengguna jasa ke-3, hanya 2 bulan. Selama bekerja, RA Rizky Juliantie Ningrum tidak mendapatkan hak-haknya yaitu gaji sebagaimana mestinya telah dijanjikan oleh H Endang sebesar 1.200 riyal per bulan, namun hanya diberikan 1.000 riyal per bulan. Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan pekerjaan serta apa yang telah dijanjikan oleh H Endang,” ungkap Hongki.

Padahal, berdasarkan pengakuan RA Rizky Juliantie Ningrum pada saat melakukan permohonan penerbitan paspor di Imigrasi Kelas I TPI Bandung, diduga Pejabat dan atau Pengawai Imigrasi Bandung secara sengaja melakukan manipulasi dan mengubah datanya dengan menggunakan data Kakak Laki-lakinya atas nama Oktavian Rizky Diningrat.

Tidak hanya itu, tempat dan tahun kelahiran kakak laki-lakinya juga turut dimanipulasi dan diubah oleh pihak Imigrasi Kota Bandung.

“Hal itu sangat merugikan klien kami maupun kakak laki-lakinya, di mana terdapat kelalaian dan ketidakcermatan pejabat atau pengawai Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Sehingga menimbulkan kerugian kepada klien kami, di mana perbuatan yang dilakukan pejabat atau pengawai Imigasi Kelas I TPI Bandung telah melawan hukum hingga menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup,” tegas Hongki.

Hongki menegaskan, pemberangkatan RA Rizky Juliantie Ningrum yang memakai data dan identitas Oktavian Rizky Diningrat ke Kawasan Timur Tengah, Arab Saudi, dilakukan secara anprosedural atau diberangkatkan secara perorangan dan/atau tanpa menggunakan perusahaan.

“Kemudian setelah kami telusuri, kami temukan fakta bahwa yang bersangkutan direkrut dan diberangkatkan oleh Nurhayati, Ijui dan Ali,” jelasnya.

Dengan demikian pemberangkatan secara peroarangan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri bertentantangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Guna meminimalisir adanya dugaan pratek perdagangan orang atau human trafficking ke Kawasan Timur Tengah, kami meminta kepada ​Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Hongki.

“Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum segera memanggil H Endang, Eti alias Nora, Saepol dan Muhdor guna mempertanggungjawabkan pemberangkatan RA Rizky Juliantie Ningrum yang menggunakan nama Oktvavian Rizky Diningrat ke Arab Saudi,” lanjutnya.

Hongki Pasaribu juga menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Kapolri, Bareskrim Polri dan instansi-instansi terkait, agar segera mendapat tindak lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dari pihak Imigrasi, Polda Jawa Barat, Dirjen Imigrasi dan Mabes Polri.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    24/05/2026

    Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri

    21/05/2026

    Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik

    20/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

    By Admin29/05/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah…

    Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah

    28/05/2026

    BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

    26/05/2026

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    24/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.