Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

12/05/2026

PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

11/05/2026

Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

07/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 14
Trending
  • Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi
  • Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
  • PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja
  • The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo
  • Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO
  • Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam
  • Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru
  • Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Kejati DKI Balikan Berkas P21 Jadi Sorotan
Hukum

Kejati DKI Balikan Berkas P21 Jadi Sorotan

By moh jumri06/06/2023Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Pengembalian berkas perkara atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka menuai tanda tanya, Selasa (6/6/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com JAKARTA – Pengembalian berkas perkara atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka menuai tanda tanya. Kejati DKI seharusnya bekerjasama dengan polisi dalam menuntaskan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait proyek pengadaan bahan makanan/ sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 165.000.000.000. Keenam tersangka yang telah dijebloskan ke jeruji besi yakni, Direktur Utama PT. Green Pangan Sejahtera, Asty Setiautami; Dirut PT. Global Semesta, Yogi Hartarto; Andrew Makmuri; Alman Faluti; Rayni Hari Masud; dan Budi Herawan.

“Kalau bolak balik seperti ini Kejati ini patut dicurigai ada apa, harusnya Kejati ini membantu Polisi untuk melengkapi bukan menolak, artinya melengkapi ini data apa lagi yang harus diminta, harusnya kan data apa saja yang diminta itu kan harus ada persepsi antara penyidik polisi dan Kejati bukan asal menolak, kalau bolak balik melulu ini harus dicurigai ada apa,” ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi dalam menanggapi kasus tersebut, Selasa (6/6/2023), di Jakarta.

Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya diketahui sudah melimpahkan berkas perkara, namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara tanpa ada dokumen atau petunjuk. Jika berkas tak juga rampung (P21) para tersangka berpotensi lolos jeratan hukum lantaran masa penahanan mereka dikabarkan akan habis dalam waktu dekat ini.

“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata dia.

Dalam kesempatan ini Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya. Menurutnya Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau ‘masuk angin’.

“Kejati DKI harus diganti itu kalau ngga beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja karena prestasinya minim,” tegas dia.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati DKI Jakarta maupun Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum)-nya, Danang Surya Wibowo juga belum merespon terkait hal tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya adanya penawaran investasi pembiayaan yang ditawarkan oleh Asty Setiautami selaku Dirut PT. Green Pangan Sejahtera kepada PT. Merapi Utama Pharma melalui Yogi Hartarto selaku Dirut PT. Global Semesta.

Dalam penawarannya, Asty menyebut jika PT. Green Pangan Sejahtera memiliki proyek pengadaan bahan makanan atau sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 165.000.000.000. Jika PT. Merapi Utama Pharma mau memberikan dana investais, Asty disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4.866.500.000.

Untuk meyakinkan hal itu, Asty disebut sempat memperlihatkan Surat Perintah Kerja No. 973/-077.522 tertanggal 26 Mei 2020. Singkat cerita, PT. Merapi Utama Pharma akhirnya tertarik sehingga mau menyerahkan dana pembiyaan kepada PT. Green Pangan Sejahtera melalui PT. Global Berkah Semesata sebesar Rp 137.633.500.000,-, dengan jangka waktu investasi selama 30 hari.

Namun seiring berjalannya waktu sesuai dengan yang dijanjikan tidak ada itikad baik dari PT. Green Pangan Sejahtera untuk mengembalikan dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan. Selain itu, diketahui bahwa Surat Perintah Kerja sebagaimana yang diperlihatkan oleh Asty pada saat penawaran adalah palsu.

Dari dana yang diterima oleh PT. Global Berkah Semestar sebesar Rp 137.633.500.000 selanjutnya diduga ditransfer kepada para tersangka, yakni :

1. Tersangka Asty Setiautami sebesar Rp 103.000.000.000.

2. Tersangka Andrew Makmuri sebesar Rp 10.600.000.000.

3. Tersangka Alman Faluti sebesar sebesar Rp 10.600.000.000.

4. Tersangka Tayni Hari Masud sebesar Rp 6.185.000.

5. Tersangka Budi Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000.

6. Tersangka Yogi Hartarto sebesar Rp 9.800.000.000. (***)

Kejati DKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

    11/05/2026

    Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

    06/05/2026

    Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

    29/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

    By Admin12/05/20261

    Tjakramedia.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri peresmian Gedung dan Garasi Madenpom I/6 Batam, Senin…

    Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

    11/05/2026

    PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

    11/05/2026

    The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo

    11/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.