Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

12/05/2026

PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

11/05/2026

Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

07/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 14
Trending
  • Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi
  • Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
  • PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja
  • The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo
  • Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO
  • Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam
  • Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru
  • Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»Kejari Kota Malang Hentikan Kasus Driver Ojol
Berita Terbaru

Kejari Kota Malang Hentikan Kasus Driver Ojol

By moh jumri07/10/2022Tidak ada komentar6 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menghentikan kasus pencurian handphone dengan pendekatan restorative justice. Pelaku pencurian yang berinisial SS (32 tahun) itu diketahui melakukan tindakan kriminal.

“Tersangka SS melihat 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung A71 warna putih milik korban D I diatas meja mainan di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang,,” kata Kata Kejari Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (6/10).
Dikatakan Eko, bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wib. Peristiwa kelam tersebut terjadi di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“SS mengambil Hp tanpa seijin pemiliknya mengambi kemudian membawa HP tersebut ke counter di daerah Blimbing. Kata Eko, tersangka lupa namanya dan saat perjalanan menuju counter tersebut tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut,” tutur Eko.

Kemudian, kata Eko, ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan, Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri.

“Sebelumnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka An. S S yang disangka dengan PASAL 362 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang,” beber Eko.

Dijelaskan Eko, Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Proses Perdamaian antara tersangka dengan korban yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain tersangka, korban, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, babinsa, Tokoh Masyarakat setempat, dan dipimpin oleh Penuntut Umum selaku Fasilitator, dengan mempertimbangkan :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).
3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.
5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.

“Atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Kota Malang mengusulkan permintaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. S S kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” tutup Eko. (Jum)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

    12/05/2026

    PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

    11/05/2026

    The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo

    11/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

    By Admin12/05/20261

    Tjakramedia.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri peresmian Gedung dan Garasi Madenpom I/6 Batam, Senin…

    Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

    11/05/2026

    PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

    11/05/2026

    The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo

    11/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.