Tjakamedia.com, Jakarta – Pengurus DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri yang di ketuai oleh Saiful Badri Sofyan, S.H. mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (11/8/2022).
Yakni untuk mempertanyakan mengenai putusan MA No Registrasi: 75 K/ TUN/ 2022 dengan No Perkara Pengadilan Tk 1: 1/G/2021/PTUN TPI tentang UMK Kota Batam 2021 yang menolak Kasasi pemohon Gubernur Kepuluan Riau dan memenangkan termohon DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri & PD KEP SPSI Provinsi Kepri.
Pada kesempatan tersebut pengurus DPD FSP LEM SPSI Kepri didampingi oleh kuasa hukumnya Aksa, S.H.
Saiful mengatakan bahwa putusan Kasasi tentang UMP Provinsi Kepri tahun 2021 sudah diterima akan tetapi keputusan tentang UMK Batam tahun 2021 belum diterima padahal kedua kasus yang dimenangkan oleh buruh tersebut diajukan bersama-sama.
“Karena dengan alasan Gubernur belum menerima putusan kasasi dari MA Gubernur tidak mau meng-SK- kan kembali UMK Batam 2021 yang dimenangkan buruh” ungkap Saiful.
Buruh di Batam sangat berharap dengan segera diterima keputusan kasasi MA Gubernur segera me-SK-kan kembali UMK Batam 2021 dan tentunya akan berdampak dengan berubahnya UMK Batam tahun 2022 karen nilai pengalinya yaitu UMK Batam tahun 2021 berubah.
“Gubernur bejanji pada saat bertemu dengan para pimpinan buruh di Dompak beberapa waktu yang lalu, Beliau akan melaksanakan semua hasil keputusan MA tentang UMP Kepri maupun UMK Batam 2021 dan buruh Kepri dan Batam khususnya, menuntut Gubernur Kepri menepati janjinya tesebut” pungkasnya. (ary)

