Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 2
Trending
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Architecture»Ombudaman Minta Evaluasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Architecture

Ombudaman Minta Evaluasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

By moh jumri02/12/2021Tidak ada komentar11 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika didamping Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan hasil kajian sistemik perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan fakta fakta yang ditemukan di lapangan termasuk beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Banten

Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menegaskan, pengelolaan program pupuk subsidi secara tepat dimulai dari penentuan sasaran penerima, penentuan jenis pupuk, fokus pada komoditas tertentu, serta diiringi dengan pengawasan yang tepat.

“Dengan begitu, selain instrumen perlindungan petani, pupuk subsidi juga dapat menjaga keberlanjutan sistem budidaya pertanian. Sekaligus dapat dijadikan instrumen dalam peningkatan produksi,”kata Yeka lewat rillis tertulisnya, Kamis (2/12) di Jakarta

Atas dasar pertimbangan keterbatasan anggaran dan instrumen perlindungan petani, lanjut Yeka, Ombudsman memberikan beberapa usulan kepada Kementan dalam rangka memperbaiki kriteria petani penerima pupuk subsidi.

Pertama, alokasi pupuk subsidi diberikan 100 peresen untuk petani tanaman pangan dan hortikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 ha, sesuai kebutuhan lahannya.

Kedua, alokasi pupuk subsidi diberikan 100% hanya kepada petani dengan komoditas tertentu sesuai kebutuhan lahannya. Dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 ha untuk tanaman padi dan jagung.

“Ketiga, alokasi pupuk subsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 ha, dengan komoditas strategis dan rasio realisasi dengan kebutuhan pupuk minimal 60 peresen.,” sebutnya.

Baca juga : Pengadaan Listrik di Pulau Tunda, Masukan Ombudsman Direspon

Selain itu, pemerintah juga mesti memperbaiki pendataan petani penerima program terkait. Pasalnya, saat ini, proses tersebut dianggap terlampau lama, rumit dan berujung ketidakakuratan data penerima. Yeka menyebutkan, terdapat indikasi dari tidak semua petani tergabung dalam anggota kelompok tani, tidak semua anggota kelompok tani terdaftar dalam e-RDKK, dan tidak semua petani yang terdaftar e-RDKK mendapatkan pupuk subsidi.

Kemudian, terbatasnya pelibatan aparatur pemerintah desa dalam penentuan petani penerima pupuk bersubsidi, hingga tidak semua NIK petani teraktivasi oleh Dukcapil. Hal ini mengakibatkan petani tidak dapat menebus pupuk subsidi karena dianggap tidak dapat menunjukan identitas diri.

Adapun rekomendasi perbaikan kepada Kementan meliputi, pendataan penerima pupuk subsidi dilakukan setiap lima tahun sekali, dengan evaluasi setiap tahun.

“Lalu, menata ulang mekanisme penyusunan RDKK dengan mengoptimalkan pelibatan aparatur desa dalam pendataan, verifikasi dan validasi RDKK pupuk subsidi, serta pelaksanaan musyawarah desa dalam memutuskan RDKK,” sebutnya.

Selanjutnya, penyederhanaan data Simluhtan berbasis kelompok tani atau e-RDKK Poktan. Sedangkan, data Anggota kelompok tani yang tercantum dalam RDKK pupuk subsidi dijadikan sebagai lampiran dalam Simluhtan.

“Terakhir, melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk setiap petani, menggunakan perangkat uji tanah terstandardisasi sesuai karakteristik lahan,” pungkasnya.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran kepada Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan untuk membentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.

Ombudsman akan mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kab/Kota/Prov dan PT. Pupuk Indonesia) untuk membentuk dan/atau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, dengan merujuk ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan berharap agar saran dan masukkan ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota serta Provinsi di Banten sesuai dengan tugas dan fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Kita harapkan saran dan masukan dari Ombudsman dapat dilaksanakan oleh Pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Kota di Banten.”terang Dedy.

Evaluasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Ombudsman Banten Ombudsman Rai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Reaksi Keras GMPK Terhadap Isu Makar: Itu Langkah Mundur Politik Bangsa

    08/04/2026

    Cold Storage Best Practices For Long term Crypto Asset Preservation

    02/04/2026

    Krakens Custody Innovations And Regulatory Responses In Global Fiat-Onramp Markets

    02/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Nasional

    Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos

    By moh jumri01/05/20260

    Tjakramedia.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, memberikan tanggapan yang sangat tajam dan mendalam merespons…

    LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

    01/05/2026

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.