Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026

Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 26
Trending
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
  • Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Architecture»SIKAT PAK…!Gubernur Banten Berikan Sanksi Sekda
Architecture

SIKAT PAK…!Gubernur Banten Berikan Sanksi Sekda

By moh jumri30/11/2021Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Serang – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memberhetikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang mundur dari jabatan, karena ingin kembali berkarir di Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Agustus 2021 lalu sudah tepat.

Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN, Kusen Kusdiana mengatakan, kewenangan untuk membuat SK (Surat Keputusan) pemberhentian permanen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda Provinsi itu ada di presiden. Namun secara hirarki, Gubernur sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Provinsi dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk memberhentikan sementara Sekda yang mengundurkan diri, sambil menunggu proses administrasi pemberhentian secraa permanen dari presiden.

“Mundur itu kan hak seseorang, namun Gubernur selaku PPK dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk menonktifkan Sekda yang mengundurkan diri, dan menunjuk Plt Sekda baru agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah,” terang Kusen kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Baca juga : Ombudsman Pelototi Pelaksanaan SKB CPNS Kemkumham Banten

Menurut Kusen, dengan disetujuinnya pengunduran diri Sekda oleh Gubernur, maka secara otomatis posisinya sebagai JPT Madya lepas dan kembali menjadi ASN biasa. ” Sehingga kalau ada pelanggaran disiplin yang menyangkut kinerja setelah tidak lagi menjadi Sekda, maka yang berhak untuk memeriksa dan melakukan sidang disipilin adalah Inspektorat dan BKD sesuai dengan PP Nomor 94/2021,” cetusnya.

Sementara mantan Asisten Komisioner (Askom) KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN Antonius Sumaryanto mengatakan, Jika PPK dalam hal ini Gubernur sudah menyetujui pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten atas kemauan sendiri, dan sudah menerbitkan Plt Sekda baru, maka jabatan JPT Madya yang melekat pada diri Al Muktabar sudah lepas dan dia kembali menjadi ASN biasa.

“Gubernur boleh memberikan surat pemberhentian sementara kepada Sekda yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sambil menunggu keluarnya SK pemberhetian permamen dari presiden. Maka jabatan Sekda atau JPT Madya sudah tidak lagi melekat pada diri pak Al Muktabar,” terang Antonius.

Menurut Antonius, itulah sebabnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, Gubernur menunjuk seorang Plt. Dan proses yang dilakukan selama ini oleh Pemprov Banten sudah benar sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) menagement ASN.

Namun demikian, secara admintasi belum sah karena untuk memberhentikan secara permanen jabatan Sekda Provinsi atau eselon IB itu oleh presiden.”Secara prosesnya sudah benar. Apa yang dilakukan oleh Gubernur dengan menunjuk Plt dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sudah sesuai dengan NSPK managemen ASN,” ujarnya.

Dengan adanya Plt Sekda menggantikan Sekda definitif yang mundur atas kemauan sendiri. Maka dapat diartikan, pak Al Muktabar sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda atau JPT Madya, namun sudah beralih status sebagai ASN biasa, sehingga pemeriksaan yang dilakukan oleh BKD dan Inspektorat terhadap Al Muktabar tidak ada aturan yang dilanggar.”Sakarang jangan mengatakan pak Al Muktabar itu sebagai Sekda lagi, namun sebagai ASN biasa meski SK (Surat Keputusan) pemberhentianya belum keluar dari presiden,” cetusnya.

Terkait status Al Muktabar sebagai pegawai Kemedagri, namun diperiksa oleh BKD dan Inspektorat provinsi. Antonius menjelaskan, pemeriksaan Al Muktabar oleh BKD dan Inspektorat adalah atas arahan dari Setneg melalui Kemendagri kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah.

”Sebenarnya kemarin itu pak Gubernur sudah menyerahkan persoalan mundurnya Sekda kepada Kemendgari, namun karena tidak ada tanggapan. Barangkali dimaknai, Gubernur diminta menuntaskan seluruh proses pengunduran diri Sekda, sehingga diperiksalah oleh BKD dan Inspektorat, karena Al Muktabar tidak lagi menyandang status sebagai Sekda,” tuturnya.

Menurut Antonius, adanya isu Al Muktabar akan melakukan gugatan kepada PTUN atas pemberian sanksi dan pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur tidak memiliki argumen yang kuat, karena mundurnya Al Muktabar adalah atas kemauan sendiri.”Dia kan bukan dicopot, namun mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Apa alasan dirinya menggugat ?,” kata Antonius balik bertanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, mantan Sekda Banten Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten pada tanggal 19 dan 22 November 2021 atas pemberhentian sementara jabatannya sebagai Sekda oleh Gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya surat keberatan yang dikirimkan oleh mantan Sekda Banten kepada Gubernur. “Betul, pak Al Muktabar mengirmkan surat keberatan. Namun, keberatan terhadap keputusan atasan itu diperbolehkan sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021. Selanjutnya atasan yang berwenang dapat menerima atau menolak keberatan tersebut, tergantung alasan alasan yang disampaikan,” terang Komarudin.

Ia juga menjelaskan, Gubernur selaku atasan dalam menjatuhkan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian.”Gubernur dalam menjatuhan sanksi dan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian,” tukasnya.

Sementara mantan Sekda Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi, terkait penjatuhan sanksi dan pemberhentian sementara sebagai Sekda oleh gubernur pasca mundur dari jabatan, tidak merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya meski dengan nada sambung aktif.

Demikian juga, saat dikofirmasi melalui pesan whatsapp juga tidak berbalas meski pesan yang dikirinkan sudah dibaca dengan dua tanda centang (karena handphone di privat).(*)

Gubernur Banten Sekda Banten
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar

    16/05/2026

    Reaksi Keras GMPK Terhadap Isu Makar: Itu Langkah Mundur Politik Bangsa

    08/04/2026

    Cold Storage Best Practices For Long term Crypto Asset Preservation

    02/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    By moh jumri24/05/20260

    Tjakramedia.com Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak…

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026

    Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

    22/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.