Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, April 30
Trending
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
  • DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
  • Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»“Pak Presiden, Pelanggaran Upah Minimum Terus Terjadi Pak!”
Berita Terbaru

“Pak Presiden, Pelanggaran Upah Minimum Terus Terjadi Pak!”

By Chania24/10/2021Tidak ada komentar59 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Timboel Siregar Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh : Timboel Siregar
Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch 

Tjakramedia.com, Jakarta – Tanggal 21 – 22 Oktober 2021 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta, terkait dengan persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Ibu Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum.

Lebih lanjut Ibu Putri mengatakan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Covid-19. Bu Dirjen berharap Depenas dan LKS Tripnas harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Bu Dirjen menjelaskan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Saya menilai pertemuan ini sangat baik, dan hal seperti ini harus terus dilakukan sehingga dialog sosial benar-benar berjalan dengan melibatkan secara aktif para pelaku hubungan industrial. Dengan dialog sosial yang berkualitas maka diharapkan seluruh kendala pelaksanaan hubungan industrial dapat dicarikan solusinya.

Dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 memang hukum yang berlaku dan mengikat untuk penentuan upah minimum (UM) saat ini adalah kedua regulasi tersebut. Dan tentunya seluruh pelaku hubungan industrial harus mematuhi isi seluruh regulasi tersebut, tanpa pengecualian. Bila proses judicial review di MK masih berproses, seluruh pihak saling menghormati saja, dan tetap menghormati bahwa kedua regulasi itu masih mengikat sampai saat ini.

Dialog sosial yang berkualitas, seharusnya juga membicarakan semua hal di UU Cipta Kerja dan PP no. 36 Tahun 2021. Saya menilai Dialog Sosial tersebut hanya diarahkan untuk penentuan kenaikan UM semata, yaitu untuk mendapatkan legitimasi dari Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional. Tujuan utama Dialog sosial tersebut hanya meminta komitmen Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mematuhi regulasi yang ada dan tidak gaduh.

Menurut saya, masalah utama UM ini adalah kepastian pekerja/buruh mendapatkan UM itu sendiri. Dalam UU Cipta Kerja (termasuk di UU Ketenagakerjaan) dan PP No. 36 Tahun 2021 dengan sangat jelas UM diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UM yang berlaku, dan Pengusaha wajib membuat Struktur Skala Upah.

Bahwa fakta permasalahan UM adalah masih banyak pekerja/buruh yang dibayar di bawah ketentuan UM yang berlaku, dan pekerja/buruh yang sudah bekerja di atas setahun masih banyak yang dibayar sebatas UM, serta ketidakpastian adanya Struktur Skala Upah di perusahaan.

Saya menilai justru hal-hal ini lebih sangat penting untuk didiskusikan di forum Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional, dibandingkan hanya sekadar meminta komitmen SP/SB dalam penentuan UM tahun depan. Saya kira forum dialog sosial yang dilaksanakan tersebut adalah sangat sempit dan tidak mencerminkan dialog sosial yang berkualitas. Kementerian Ketenagakerjaan hanya bisa meminta komitmen SP/SB tetapi terus mengabaikan tugas pentingnya yaitu memastikan isi regulasi terimplementasi dengan baik dan dipatuhi juga oleh para pengusaha.

Apa strategi Pemerintah serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional untuk memastikan isi UU Cipta Kerja dan PP no. 36 tahun 2021 dipatuhi oleh pengusaha sehingga tidak ada lagi pekerja/buruh yang dibayar di bawah UM yang berlaku; pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun dibayar di atas UM yang berlaku; dan seluruh pengusaha sudah memiliki Struktur Skala Upah sebagai instrumen untuk menentukan upah yang berkeadilan.

Saya menilai selama ini Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Propinsi) tidak adil, dan terus membiarkan pelanggaran UM terjadi di tempat kerja. Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Propinsi tidak mampu menyelesaikan masalah klasik yang terus terjadi ini, dan cenderung membiarkan hal ini terus terjadi dan diduga menjadi lahan para pengawas ketenagakerjaa untuk berkolusi dengan pengusaha.

Demikian juga Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional yang pastinya sudah tahu masalah klasik ini, terus membiarkan saja hal ini terjadi, dari masa ke masa, dari satu Pemerintahan ke pemerintahan lainnya, dari satu Menteri Tenaga Kerja ke Menteri Tenaga kerja lainnya. Semuanya seperti diam seribu bahasa bila bicara pengawasan dan penegakkan hukum atas isi UU dan peraturan operasionalnya.

Bila Pemerintahan Pak Jokowi melahirkan UU Cipta Kerja dan segala regulasi operasionalnya, maka seharusnya Pak Presiden juga memastikan Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur memperkuat pengawas ketenagakerjaan, dan kepolisian serta kejaksaaan (karena pelanggaran UM merupakan delik pidana) untuk mengawal pelaksanaan semua isi UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelanggaran pelaksanaan UM.

Pak Presiden harus mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan, polisi dan kejaksaaan serta para gubernur dalam melaksanakan peran pengawasan dan penegakkan hukum untuk segala hal yang ada di UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelaksanaan UM.

Pak Presiden, pelanggaran upah minimum terus terjadi Pak! Kami kalangan SP/SB dan pekerja/buruh memohon Bapak Presiden serius membenahi masalah pengawasan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan ini. Semoga Bapak Presiden Jokowi mampu memberikan legacy baik untuk terciptanya hubungan industrial yang baik ke depan.

Pelanggaran Upah Minimum Terus Terjadi Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

    22/04/2026

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    By Admin29/04/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Panitia Mayday 2026 Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI mengadakan rapat Selasa (28/04/2026)…

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

    24/04/2026

    Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

    22/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.