Tjakramedia.com, Batam – Persoalan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi perhatian dalam agenda rapat LKS Tripartit Provinsi Kepulauan Riau melalui Zoom meeting, Pada Rabu, (20/5/2026). Evaluasi dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai aturan serta tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja lokal.
Dalam pembahasan rapat, sejumlah persoalan masih ditemukan di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian jabatan TKA dengan dokumen perizinan, lemahnya pelaksanaan transfer knowledge kepada tenaga kerja Indonesia, hingga dugaan penggunaan visa yang tidak sesuai ketentuan kerja.
Dony Kurniawan Anggota LKS Tripartit Provinsi Kepri dari unsur serikat pekerja SPSI dalam Forum rapat menyampaikan, Bahwa Regulasi penggunaan TKA sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mengatur kewajiban perusahaan, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), hingga pengawasan dan sanksi administratif.
Dalam forum tersebut, Dony menilai pengawasan penggunaan TKA perlu diperkuat, terutama di wilayah industri strategis seperti Batam, Bintan, dan Karimun yang memiliki tingkat investasi tinggi. Selain itu, juga dibutuhkan sinkronisasi data
“Data TKA sangat penting, dibutuhkan sinkronisasi antara instansi terkait seperti Disnaker, Imigrasi, dan lembaga perizinan agar pengawasan lebih efektif dan transparan”. Ungkapnya.
LKS Tripartit juga mendorong perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal pada jabatan yang masih dapat diisi pekerja Indonesia, serta memastikan program alih teknologi dan peningkatan kompetensi benar-benar berjalan.
Forum berharap evaluasi, saran, usulan serta rekomendasi dapat mampu menciptakan keseimbangan antara iklim investasi yang kondusif dan perlindungan tenaga kerja lokal di Provinsi Kepulauan Riau.(d)
