Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Pemkab Bangka Tengah Gelar Rapat Asistensi pengelolaan Barang Milik Daerah dan Percepatan Penerapan Penatausahaan Barang Milik Daerah Menggunakan Aplikasi e-BMD, bertempat di Gedung BKPSDM Provinsi Bangka Belitung, Komplek Perkantoran Gubernur Prov Babel. Kamis (17/10/24).
Dalam sambutannya Cherlini, ST., M.Si., Kepala BPKAD Bangka Tengah menyampaikan, pelaksanaan otonomi daerah diperlukan suatu paradigma baru mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memuat tentang bagaima na meningkatkan efisiensi, mefektifitas serta meningkatkan nilai tambah dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, penata usahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” ujarnya.
Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan rapat asistensi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan percepatan penerapan penatausahaan barang milik daerah menggunakan aplikasi e-BMD.
“Untuk menyamakan pemahamani terkait perubahan peraturan-peraturan tentang Pengelolaan Barang Milik daerah, Peningkatan akurasi data guna mendorong penggunaan teknologi untuk memastikan setiap entri data aset daerah terverifikasi dengan benar sebelum dimasukkan ke dalam sistem e-BMD, Penguatan Sistem Administrasi guna memperbaiki proses administrasi dengan memanfaatkan fitur-fitur canggih dari SIPD RI yang dapat meminimalisir kesalahan manusia, Penerapan Surat Pernyataan guna memperkuat kewajiban untuk melampirkan surat pernyataan saat pencairan dana sebagai bentuk komitmen dari setiap unit kerja terkait keabsahan data yang dilaporkan, Pelatihan dan Pendampingan guna menyediakan pelatihan intensif dan pendampingan bagi aparatur daerah untuk memastikan mereka memahami dan mampu menggunakan sistem e-BMD secara efektif,” terangnya.
Lanjutnya, Peserta yang hadir sejumlah 100 pegawai, diantaranya: Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang, Pengurus Barang Pembantu dan Para undangan lainnya.
Sementara itu, Ahmad syarifullah Nizam, SE., M.AP., Plt Sekda Bangka Tengah sampaikan, rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen penting dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
“Kolom program, kegiatan, dan output serta kolom usulan BMD diperoleh dari data renja Aplikasi SIPD kolom usulan BMD diisi dengan daftar BELANJA MODAL (Kode Barang = Kode Komponen SSH, Nama Barang “sesuai”, Jumlah Barang “sesuai”, Satuan “sesuai”) kolom data daftar barang yang dapat dioptimalisasikan diisi dengan daftar barang yang telah tersedia atau yang telah dimiliki oleh OPD,” ungkapnya.
Kemudian, kegiatan perencanaan kebutuhan didasarkan pada tugas dan fungsi tanggungjawab masing-masing unit dengan memperhatikan: Barang apa yang dibutuhkan, Dimana dibutuhkan, Kapan dibutuhkan, Berapa biaya, Siapa yang mengurus dan menggunakannya, Alasan-alasan kebutuhan, Cara pengadaan dan Spesifikasi teknis.
“RKBMD adalah salah satu indikator penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang dinilai oleh Kemendagri dan MCP KPK. Mari kita bersama-sama untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan BMD Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mulai dari perencanaan yang tepat guna,” imbuhnya.
Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu bahwa tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah meraih Opini “WTP” ke-11 dan ke-8 secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Babel terhadap LKPD Tahun 2023.
“Prestasi ini kita raih atas Kerjasama dan sama-sama kerja, salah satu komponen Opini WTP adalah tertibnya Pengelolaan dan Penatausahaan BMD. Semoga di tahun ini kita bisa mempertahankan bahkan ditingkatkan lagi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Warsita Raharja, S.ST., M.H., selaku Narasumber dari Kanwil BPN Prov Babel, Rasiman, S.H., Kasi Pengukuran Kantah Bateng, Romandhona Setyawan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kantah Bateng.
(*/red/4lf4).

