Tjakramedia.com, Batam – Gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polda Kepri dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dalam perkara Roliati yang dilaporkan oleh Dewi Triyanawati, Senin (7/10/2024). Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri).
Gelar perkara ini dilakukan untuk meminta penjelasan para pihak dalam kegiatan pergelaran proses penyidikan agar tuntas, sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum.
Terkait perkara ini, ada dua tuduhan kepada Roliati yang dilaporkan Dewi Triyanawati yaitu : pertama soal memberikan keterangan palsu yang menyebutkan ” mantan istrinya yang sudah lama tidak diketahui keberadaanya”.
Kedua, terkait kerugian, yang menyatakan bahwa saham dari Lim Siang Huat seluruhnya beralih ke Roliati.
Ditegaskan Edward Sihotang selaku penasehat hukum Roliati menerangkan bahwa, didalam akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Merine Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat dihadapan notaris Anugrah, disitu tidak ada keterangan dari Roliati. Dia hadir disana sebagai undangan secara lisan dari Lim Siew Lan dan itu dicantumkan dalam isi akta tersebut.
Di dalam akta itu, terdapat keterangan dari Dewi Triyanawati (pelapor) mengenai kata -kata “mantan istri Liem Siang Huat tidak diketahui keberadaanya”. Ini adalah keterangan Lim Siew Lan dan bukan keterangan dari Roliati sendiri. Sehingga sangat tidak wajar Roliati dijadikan tersangka menyuruh keterangan palsu pada akta otentik karena itu bukan keterangan Roliati. Tegasnya.
Kemudian dari sisi unsur kerugian, baik pasal 263 dan pasal 266 KUHP, itu tidak ada terjadi. Karena saham Lim Siang Huat itu seluruhnya beralih kepada anak – anaknya.
Saham perseroan almarhum Lim Siang Huat ini sebanyak 45 ribu saham beralih kepada kedua anaknya Wilson Lim Tai Shun sebanyak 22,500 saham dan Albert Lim Tai Sing sebanyak 22.500 saham.
Sedangkan saham Roliati itu merupakan hibah dari Lim Siew Lan. Jadi tidak ada yang dilaporkan oleh Dewi Triyanawati bahwa saham Lim Siang Huat beralih ke Roliati, Itu tidak benar dan bisa dilihat dari isi akta RUPS tersebut. Tutur Edward Sihotang S.H dan Sahat Hutauruk S.H.
Kemudian kerugian akta yang diduga ada keterangan palsu, akta itu mereka sudah gunakan dua kali RUPS. Selanjutnya, RUPS pada tanggal 16 Sepetember 2022 dan RUPS pada tanggal 8 Nopember 2023. Yang mana pada RUPS selanjutnya ini, Dewi Triyanawati yang di untungkan. Karena pelapor ini yang tadinya tidak ada jabatan menjadi Direktur Utama, yang awalnya tak ada saham menjadi memiliki 69.166 lembar saham, kemudian Wilbert dan Wilson memiliki 39 792 lembar saham.
“Terus apa yang di rugikan klien kami dalam perkara ini, malah Dewi Triyanawati yang diuntungkan di akta RUPS yang mereka buat ini,” ujar Edward.
Jadi seandainya pun diikutkan alur pikiran dari penyidik Polda Kepri bahwa berita acara RUPS nomor 9 tanggal 31 Juli tahun 2021 itu diduga palsu, harusnya yang menjadi tersangka adalah Lim Siew Lan dan Dewi Triyanawati. Karena mereka inilah yang mengunakan akta itu sesuai pasal 266 ayat 2, orang yang menggunakan akta otentik palsu.
Pada RUPS selanjutnya, Roliati sudah ditahan di Polda Kepri pada tanggal 6 Nopember 2023, lalu mereka ini melakukan RUPS pada tanggal 8 Nopember 2023 dengan memakai RUPS yang mereka sebutkan akta palsu.
“Terkait laporan Dewi ini yang menyebutkan akta ketrangan pals. Menurut kami terlalu dangkal analisa penyidik yang menjadikan Roliati tersangka. Harusnya Dewi Triyanawati dan Lim Siew Lan ini tersangka nya karena mereka yang diuntungkan,” tegas Edwad Sihotang didampingi penasehat hukum lainya Sahat Hutauruk dan Herbal Sondang Paulina Sihotang.
Sebelumnya, Roliati diduga menjadi korban rekayasa perkara atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh penyidik Polda Kepulauan Riau. Penasehat hukum (PH) Roliati mengajukan langsung protes resmi tanggal 23 September 2024 kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kompolnas dan Komnasham.
Menurut Edward Sihotang dan Sahat Hutahuruk selaku tim penasehat hukum saksi Roliati menyampaikan bahwa, dengan permohonan agar Kapolri memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi kliennya yang diduga diperlakukan secara tidak adil dalam membedah perkara dan menjadikan tersangka.
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/111/XI/2022 yang dilaporkan Dewi pada November 2022, Roliati diduga terlibat dalam penggunaan akta palsu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Active Marine Industries yang digelar pada 31 Juli 2021.
Dalam surat keberatan yang disampaikan, kuasa hukum Roliati menyatakan bahwa, penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak berdasarkan fakta hukum yang kuat. Mereka menjelaskan bahwa akta RUPS PT. Active Marine Industries yang dibuat di hadapan Notaris Hanugerah, SH., merupakan dokumen resmi, sehingga tidak ada unsur pemalsuan yang bisa dituduhkan kepada Roliati.
“Akta tersebut dibuat berdasarkan pelaksanaan dari surat perjanjian kerja dan surat pernyataan bersama antara pihak -pihak terkait, yang seluruhnya telah disahkan secara legal,” ungkap Edward, Jumat (27/9/2024) kepada media ini.
Untuk diketahui bahwa RUPS LB ini diadakan Lim Siew Lan pada saat Roliati ditahan subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri dalam perkara pencurian uang, namun kasus itu di Pengadilan Tinggi Kepri, Roliati dinyatakan bebas.
Akta RUPS LB PT Active Marine Industries No. 16, tanggal 8 November 2023 yang dibuat notaris Titik Sulistyowati, SH.MKn.
Kemudian, RUPS LB ini dibuat setelah Lim Siang Huat meninggal dunia 6 Juni 2021.
Dari penelusuran tim media ini bahwa,
Dewi Triyanawati kelahiran Jawa Tengah merupakan istri dari Lim Siang Huat. Diduga wanita ini meninggalkan suaminya Lim Siang Huat sejak tahun 2017 dan baru kembali ke Batam disaat jenazah Lim Siang Huat di kremasi. (red/NK)

