Tjakramedia.com, Batam – Setelah panggilan ketiga , saksi AKBP Heriyana hadir di Pengadilan Negeri Batam untuk dimintai keterangannya terkait perkara penyelundupan satu kontainer Mikol ilegal dengan terdakwa Andika dan Toman Simatupang. Kehadiran saksi Hariyana merupakan saksi yang ada ada dalam dakwaan JPU.
Jaksa penuntut umum, Gilang diberi kesempatan pertama oleh majelis hakim untuk bertanya pada saksi AKBP Heriyana.
Terkait perkara ini, apa yang saksi ketahui dan sudah berapa lama saksi kenal dengan terdakwa ?
Jawab, Heriyana, mengenal terdakwa Andikan baru sekittar 2 bulan setelah dikenalkan oleh saksi David. Dalam perkenalan tersebut, Andika cerita bahwa ia sering ditipu orang soal pengurusan izin minuman. Maka saat itu menyarankan pada terdakwa Andika untuk mencari orang memiliki izin importir mikol tipe A,B dan C.
“Awalnya saya dikenalkan oleh David kepada Andika, dimana dalam cerita Andika ini sering ditipu orang hingga ratusan juta untuk mengurus izin importir mikol. Karena tak mengerti bisnis mikol maka saat itu saya sarankan untuk mencarikan perusahaan yang memiliki izin importir mikol golongan A,B dan C. Perkenalan saya dengan Andika ini baru 2 kali jumpa sekitar dua bulan,” kata saksi Heriyana dihadapan ketua majelis hakim, Tiwik didampingi hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, Selasa (20/8/ 2024) di PN Batam.
“Karena saya tidak ngerti soal mikol ini dan bahkan pekerjaannya Andika saya tidak tahu, maka saya sarankan agar carilah perusahaan importir yang benar dan memiliki izin mikol. Namun di bisnis pasir saya tahu karena saya ada juga bisnis pasir,” tambah saksi Heriyana.
Kemudian, diterangkan saksi Hariyana lagi. Saat Andika menceritakan soal dirinya ditipu terkait orang memesan uang Rp 250 juta untuk mengurus izin mikol namun tidak ada hasilnya, itu merupakan penipuan.
“Andika telepon waktu itu saat jam kerja saya di Polda Kepri, dia cerita bahwa ia di suruh orang lewat pesan mengurus izin importir mikol uang sebesar Rp250 juta. Saya bilang itu sudah termasuk penipuan,” tutur Heriyana lagi menjawab pertanyaan jaksa Gilang.
Selanjutnya hakim Tiwik menanyakan saksi Heriyana terkait pertemuannya dengan terdakwa Andika dan tempatnya dimana serta apa saja yang diceritakan.
Saksi Heriyana menerangkan pertemuan pertamanya di Lim Kopi Batam Center dan membahas soal pinjam kapal pengangkut pasir dari Karimun ke Batam. Pertemuan kedua di warung kopi di belakang Sukajadi. Namun apa yang di bahas waktu itu, Heriyana mengaku sudah lupa.
“Pertama kami bahas pinjam kapal pengangkut pasir dari Karimun ke Batam, karena enggak dapat kami batalkan. Kebetulan saya ada usaha pasir untuk bangunan,” kata Heryana.
Sementara saksi ahli Bea Cukai Batam, Budi Kristanto menerangkan bahwa dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kontainer itu didapati daftar manifest barang tidak sesuai dengan isi kontainer
“Ada salah memberitahukan, katanya minuman RIO setelah di periksa kedapatan jumlah kemasan dan barang berbeda. Ini unsurnya,” kata Budi.
Selanjutnya,, adanya unsur dokumen yang palsu, karena setelah di cek menggunakan sistem, nomor dokumen yang disampaikan berbeda.
“Terdapat ada barang larangan, barang itu harus memenuhi persyaratan, dokumen import,” sebutnya.
Dijelaskan Budi, bahwa dokumen dalam kontainer setelah di cek tidak ada di sistem berarti itu palsu.
“Perusahaannya tidak memiliki akses kepabeanan. Berarti dia tidak memiliki akses import minuman beralkohol,” ujarnya.
Sebelumnya, saksi Rohani alias Ade yang merupakan adik kandung dari Ali (DPO) dihadirkan dalam persidangan untuk di mintai keterangannya. Awalnya saksi David meminta padanya agar dicarikan importir yang bisa mengurus barang berupa minuman buah.
Selanjutnya, karena tidak paham soal export impor maka menjumpai tupang (Toman Simatupang red) dan ketemulah di
POM bensin itu. Kebetulan abang Andika itu ada disitu dan satu orang lagi cewek.
“Disitulah saya sampaikan pada Tupang bahwa ada orang mau diruskan importir barang . Dan saya pertemukan lah David dan Tupang. Selanjutnya soal gimana pembicaraan mereka saya tidak.tau lagi,” kata Rohani pada Jaksa dan majelis hakim. (red/NK)

