Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 28
Trending
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Seorang Pria Pengedar Sabu dan Inek di Ciduk Polisi di Kontrakan
Hukum

Seorang Pria Pengedar Sabu dan Inek di Ciduk Polisi di Kontrakan

By Admin10/07/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis Inek dan Sabu, telah di bekuk Tim Resnarkoba Polresta Pangkalpinang. bertempat di Jl. Teluk Bayur Kel. Pasir Putih Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Selasa (09/07) malam.

“Pelaku AL (21) tahun, disergap di rumah kontrakanya, dan saat ini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang”, terang Bripka Berry Putra, Humas Polresta Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H.,M.H., telah melaporkan penangkapan ini kepada Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K, M.HP.,

Terkait kronologis, Telah Dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AL) pada pukul 23.00 Wib, di rumah kontrakan tersangka yang beralamatkan di Jl. Teluk Bayur Rt. 009 Rw. 003 Kel. Pasir Putih Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. “yang mana pada saat dilakukan penangkapan tersangka (AL) sedang duduk di depan rumah kontrakan (AL)”, jelas berry.

Kemudian Tim Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan badan tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 dengan imei 1 : 869949030345555, imei 2 : 869949030345548, dengan sim card : 0838-2747-7437 (sama dengan aplikasi Whatsapp) dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar yang disimpan oleh tersangka di dalam 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA yang berada di dalam 1 (satu) buah celana jeans warna biru di saku sebelah kanan bagian depan yang sedang digunakan tersangka.

Dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka, dan ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir, berwarna cokelat yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran besar, yang disimpan oleh tersangka di saku depan baju kemeja batik warna hitam cokelat, yang digantung oleh tersangka di dinding kamar.

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok LUCKY STRIKE dibawah kasur tersangka yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran kecil.

Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah dompet warna pink di bawah lemari pakaian tersangka, di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 5 (lima) butir berwarna hijau, yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) dalam bentuk pecahan berwarna hijau, yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran sedang.

“Tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut”, terang lebih lanjut.

Barang Bukti yang di amankan :

  • Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar;
  • Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran kecil;
  • Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir berwarna cokelat yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran besar;
  • Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 5 (lima) butir berwarna hijau yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang;
  • Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) dalam bentuk pecahan berwarna hijau yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA;
  • 1 (satu) buah kotak rokok LUCKY STRIKE;
  • 1 (satu) buah dompet warna pink;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 dengan imei 1 : 869949030345555, imei 2 : 869949030345548, dengan sim card : 0838-2747-7437 (sama dengan aplikasi Whatsapp);
  • 1 (satu) buah celana jeans warna biru
  • 1 (satu) buah baju kemeja batik warna hitam cokelat
  • Berat bruto : Sabu 53.96 gram

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar ketentuan, pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya.(red).

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang

Seorang Pria Pengedar Sabu dan Inek di Ciduk Polisi di Kontrakan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri

21/05/2026

Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik

20/05/2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

By Admin26/05/20261

Tjakramedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendorong transformasi Batam menjadi pusat…

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.