Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 28
Trending
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk Pelaku Simpan Sabu 19,03 gram
Daerah

Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk Pelaku Simpan Sabu 19,03 gram

By Admin05/07/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu, seberat 19,03 gram, di Dusun Samhin gg Sempit, Desa Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Kamis (04/07) malam.

Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra, atas Izin Kapolresta Pangkalpinang KombesPol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.

Sesuai laporan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H.,M.H., bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka berinisial (LYL), pada hari Kamis (04/07) pukul 21.30 Wib. Dibelakang perkarangan rumah tersangka, yang beralamatkan Dusun Samhin Gang Sempit rt 008 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.

“Di lokasi di temukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang di taruh di dalam kotak rokok berwarna hitam, yang ditemukan didalam celana berwarna biru, yang mana barang bukti narkotika diakui milik tersangka”, terang berry.

Pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang, beserta barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) helai celana berwarna biru;
  • 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam;
  • 1 (satu) buah plastik berwarna hijau;
  • 1 (satu) unit HP SAMSUNG Warna GOLD dengan sim1 : 087732758658 dan no imei1: 354462081029799, imei2: 354463081029797;
  • Berat bruto : Sabu 19,03 Gram.

“Akibat perbuatannya pelaku terjerat pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkasnya.(red).

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang

03 gram Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk Pelaku Simpan Sabu 19
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

By Admin26/05/20261

Tjakramedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendorong transformasi Batam menjadi pusat…

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.