Hukum  

Polres Langkat dan Polda Sumut Jadi Sorotan, ini Penyebabnya

Keterangan foto : Direktur Etos Institute Iskandar syah, Jumat (29/3/2024)

Tjakramedia.com Jakarta – Setelah dua tahun pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan dan kemudian diduga terjadi juga tindak pidana pemalsuan dokumen, yang dilaporkan oleh Darwin Besita di Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara. Proses tersebut hingga saat ini masih tidak diketahui kelanjutannya.

“Padahal, pasal yang dikenakan kepada para terlapor, Lazuardi Sembiring, seorang oknum Kepala Desa di desa Serapit dan oknum Kadus I desa Serapit, adalah pasal-pasal yang merupakan pasal pidana murni, yaitu pasal pengrusakan (pasal 406 KUH Pidana) dan pasal 263 jo 266 terkait pemalsuan dokumen. Menjadi tidak logis jika pihak Polres Langkat dan Polda Sumut tidak bisa segera memeriksa menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Apalagi bukti2 pendukung sudah dihadirkan oleh pelapor”, ujar Direktur Eksekutif ETOS Institute, Iskandaryah, Jumat (29/3/2024)

BACA JUGA:  Amsakar dan Mahasiswa Berdialog, Kupas Pembangunan hingga Tata Kelola Kota Batam

Menurut Iskandar, kasus pidana umum yang sangat sederhana ini tidak lazim jika harus memakan waktu bertahun-tahun. Kata Iskandar, patut diduga, ada oknum kepolisian yang bermain sehingga proses pelaporan menjadi berlarut-larut.

“Dugaan itu selalu mungkin terjadi. Untuk itu kami meminta Kapolres Langkat dan Kapolda Sumut untuk segera memerintahkan agar proses pelaporan ini diselesaikan, ” ucap Iskandar.

“Jika tidak maka bisa saja pelapor kami arahkan untuk melapor ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Perkara ini dapat mengurangi kepercayaan publik kepada Polri Presisi”, tambah Iskandarsyah.

Apalagi, Darwin Besita sebagai pelapor sudah juga mengajukan gugatan pra peradilan di PN Stabat pada 7 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:  Kejagung Tanggapi Dugaan JPU di Kejati Sumsel Salah Dakwaan Tangani PT SBS

“Jika pihak Kapolres dan Kapolda tak juga menanggapi persoalan ini, maka bisa saja kami mengusulkan agar keduanya dicopot karena dianggap tidak responsif”, tutup Iskandaryah.