Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

07/05/2026

Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

06/05/2026

Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

06/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 10
Trending
  • Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO
  • Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam
  • Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru
  • Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri
  • Paskah Oikumene Batam 2026 Meriah, Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Setelah Diakusisi, PT SBS Meningkat 10 Kali Lipat
Hukum

Setelah Diakusisi, PT SBS Meningkat 10 Kali Lipat

By moh jumri21/02/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Senin (8/1/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/2/2024) kemarin.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arsal Ismail, eks Direktur Utama PT Putra Muba Coal (PMC) yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam.

Empat orang saksi lainnya yang dihadirkan di hadapan majelis hakim adalah anggota tim evaluasi kelayakan teknis A2B Agus Ruhyana, koordinator tim pengecekan A2B di PT PKN Chandra Irawan, anggota tim audit teknis di PKN & NTC Adhi Garmana dan RM Fauzih, anggota tim audit teknis di PKN & NTC.

Dalam persidangan Arsal Ismail mengatakan sepengetahuannya selama ia menjabat sebagai Dirut PT Bukit Asam, perusahaan yang dipimpinnya selalu diaudit oleh BPK secara berkala. Namun sampai saat ini, BPK tidak pernah melaporkan ada temuan kejanggalan terhadap PT SBS termasuk pada saat proses akuisisi.

Arsal menjelaskan, jika produksi batubara PT SBS telah meningkat 10 kali lipat sejak diakuisisi, dari awalnya sekitar 5,3 juta BCM menjadi 54 juta BCM.

Hal tersebut membuat PT SBS pada tahun 2022 meraup laba sebesar Rp165 miliar dan Rp148 miliar, per September 2023. Yang juga berdampak pada ekuitas PT SBS per tahun 2023 telah positif sebesar Rp101 miliar.

Lalu, efisiensi harga kontraktor batubara yang didapat oleh PT Bukit Asam sejak PT SBS diakusisi yaitu sampai dengan Rp10 triliun per tahun 2023.

PT SBS juga mempunyai proyek besar. Di mana pada RJPP 2025-2030, PT SBS diproyeksikan menjadi anak perusahaan dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) serta PT SBS juga sedang berencana IPO.

Arsal juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim PN Palembang, yang menanyakan terkait apa saja keuntungan yang didapat oleh PT Bukit Asam, jika mendapatkan pekerjaan dari MIND ID.

“Jika PT SBS bekerja di anak-anak perusahaan MIND ID, maka PT SBS akan memberikan tambahan laba kepada PT Bukit Asam secara konsolidasi, serta menambah portofolio anak dan cucu perusahaan yang akan meningkatkan harga saham PT Bukit Asam,” ujarnya.

Empat orang saksi lainnya Agus Ruhyana, Chandra Irawan, Adhi Garmana, dan RM Fauzih menjawab hal yang sama. Mereka menjelaskan jika seluruh terdakwa tidak pernah melakukan intervensi atau meminta, untuk memanipulasi data-data terhadap alat-alat berat PT SBS pada saat proses akuisisi.

“Klien saya terbukti telah memenuhi persyaratan pada proses akuisisi karena BPK telah melakukan audit secara rutin namun tidak pernah diadakan temuan,” ucap Ainuddin, pengacara pemilik lama PT SBSSBS kepada wartawan, Rabu (21/2/2024)

Ainuddin menanyakan kenapa proses akuisisi PT SBS masih dianggap merugikan keuangan negara. Padahal Dirut PT Bukit Asam sudah mengakui akuisisi PT SBS telah membuat efisiensi yang luar biasa terhadap PT Bukit Asam.

“Dengan meningkatkan produksi batubara negara, serta memberikan keuntungan secara konsolidasi terhadap BUMN,” katanya.

Ainuddin juga mengaku heran terkait dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan tidak melalui BPK. Karena perhitungan kerugian negara dari KAP Chaeroni & Rekan tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap akuisisi PT SBS kepada PT Asam selaku pihak yang diaudit.

Sehingga sangat jelas audit investigatif tersebut menurutnya, telah melanggar asas asersi sebagaimana disyaratkan oleh Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 Milawarma, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Anung Dri Prasetya (ADP) dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Syaiful Islam.

Lalu, Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT) dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.

Akusisi PT SBS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

    06/05/2026

    SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

    24/04/2026

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026

    Comments are closed.

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Nasional

    Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO

    By moh jumri07/05/20261

    Tjakramedia.com Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggelar pertemuan tertutup bersama Ketua Umum Relawan…

    Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

    07/05/2026

    Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

    06/05/2026

    Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

    06/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.