Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

29/05/2026

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 30
Trending
  • Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland
  • Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Segera, Mahasiswa dan Pemuda Nias Utara Ultimatum KPK Tangkap Bupati Amizaro Waruwu
Hukum

Segera, Mahasiswa dan Pemuda Nias Utara Ultimatum KPK Tangkap Bupati Amizaro Waruwu

By moh jumri17/01/2024Tidak ada komentar11 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Seratusan pemuda dan mahasiswa asal Nias Utara dan Sumatera Utara yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – Seratusan pemuda dan mahasiswa asal Nias Utara dan Sumatera Utara yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi tersebut dilakukan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Nias Utara (Nisut) Amizaro Waruru atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati sejak awal periodenya dan hingga kini makin menjadi-jadi.

Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU), Iwan, menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Merah Putih KPK itu untuk mendesak KPK agar segera menangkap dan memroses Bupati Nias Utara Amizaro Waruru, yang terkenal korup sejak masa awal kepemimpinannya sebagai Bupati.

“Kami, para Mahasiswa dan Pemuda asal Nias Utara dan Sumatera Utara yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menjebloskan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru ke penjara, atas serangkaian dugaan kasus korupsi yang dilakukannya sejak awal periodenya hingga kini,” tutur Iwan di depan kantor KPK, Rabu (17/1/2024).

Di bawah guyuran hujan deras, para peserta aksi membawa baliho besar bergambar Bupati Nias Utara Amizaro Waruru, bertuliskan ‘Wanted: Periksa dan Tangkap Bupati Nias Utara Amizaro Waruru’, sembari melakukan orasi-orasi secara bergantian.

Aksi unjuk rasa ini dijaga dan dikawal oleh aparat kepolisian yang bertugas di KPK. Para peserta aksi juga melakukan aksi bakar ban bekas di depan Gedung KPK itu.

“Kami merasa heran dan geram, mengapa Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru masih dibiarkan bebas melenggang hingga saat ini? Padahal, dugaan aksi-aksi kejahatan dan korupsinya secara kasat mata terus terjadi hingga kini,” ujar Iwan.

Dia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi, harus menunjukkan tindakan nyata dan tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi, dengan segera memanggil dan menetapkan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru sebagai Tersangka kasus korupsi berjamaah.

Selain melakukan aksi unjuk rasa, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) juga melaporkan secara resmi Bupati Nias Utara Amizaro Waruru kepada KPK.

“Laporan sudah kami masukkan tadi, dan sudah diterima KPK. KPK berjanji akan segera menindaklanjuti laporan kita,” jelas Iwan.

Iwan membeberkan isi laporan mereka yang terbaru terkait dugaan korupi yang dilakukan Bupati Nias Utara Amizaro Waruru. Yang terbaru, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru, dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan peminjaman uang kepada Bank Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) untuk alasan pembiayaan sejumlah proyek yang akan dilaksanakan di beberapa titik di kampung halaman Bupati.

Pada Tahun 2021, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mengajukan pinjaman ke Bank Sumut sebesar Rp 75 miliar, dengan biaya bunga sebesar 7,5 persen. Namun, pihak Bank Sumut merealisasikan sebesar Rp 68 miliar.

Dijelaskan Iwan, jaminan yang dijadikan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru dalam peminjaman kepada Bank Sumut itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara (APBD Nias Utara) yang berada di dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Perlu diketahui, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan Kas Daerah yang berisi atau terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah, dijelaskan Iwan, bahwa peminjaman uang yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu ke Bank Sumut itu adalah kategori Pendapatan Daerah.

“Jadi, ada selisih sekitar 17 miliar rupiah, yang tidak jelas keberadaannya. Nilai ini yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Nias Utara,” tuturnya.

Dia menegaskan, peminjaman uang oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru kepada Bank Sumut itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Sebab, Bupati Nias Utara Amizaro Waruru beralasan, peminjaman uang yang dilakukannya ke Bank Sumut itu tadinya untuk membiayai sejumlah proyek di daerah kampung halaman Bupati, seperti akan membangun jembatan dan beberapa proyek lainnya. Nyatanya, sampai sekarang tidak ada jembatan itu,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kata dia lagi, rencana peminjaman uang oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru kepada Bank Sumut itu ditentang oleh para Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.

Sebab, Langkah Bupati Nias Utara Amizaro Waruru dipertanyakan di dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Nias Utara. Namun Bupati Nias Utara Amizaro Waruru tidak mengindahkan peringatan para anggota DPRD Nias Utara.

“Para anggota DPRD Nias Utara juga telah mempertanyakan bagaimana keberadaan Kas Daerah, juga bagaimana pengembalian pinjaman yang diajukan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruru kepada Bank Sumut itu?” tuturnya.

Namun, dikarenakan Bupati Nias Utara Amizaro Waruru menyebut bahwa dirinya menjaminkan APBD Nias Utara yang ada di RKUD maka Bupati tetap memaksakan melakukan peminjaman ke Bank Sumut.

Kemudian, Iwan juga membeberkan, sejumlah langkah yang koruptif dilakukan Bupati Nias Utara Amizaro Waruru jelang Pemilu 2024.

Sebab, sejak awal pemerintahannya sebagai Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru telah memaksa para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nias Utara untuk menyetor sejumlah uang kepada Bupati, demi dana politik dirinya dan keluarganya pada Pemilu 2024, serta diduga untuk memperkaya diri sendiri.

“Bahkan, data dan informasi yang valid yang kami kumpulkan, para PNS dan ASN di Nias Utara ditilep atau dipotong gajinya oleh Bupati Nias Utara, untuk menutupi biaya-biaya politiknya, dan juga untuk menutupi sejumlah pinjaman yang dilakukan oleh Bupati. Itu sudah berlangsung sejak awal kepemimpinan Amizaro Waruru sebagai Bupati Nias Utara,” jelas Iwan membeberkan.

Rangkaian modus dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru sejak awal periode 2021/2024 itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Iwan juga menyampaikan, para ASN dan PNS di Nias Utara, sudah sangat gerah dengan kepemimpinan dan gaya koruptif yang dipertontonkan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruru sejak dilantik pada 26 April 2021 lalu.

Karena itu, KPK diminta untuk segera turun tangan memroses, memanggil serta mengusut dugaan tindak korupsi yang dilakukan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru.

Iwan menegaskan, pihaknya akan terus menagih KPK untuk memberantas segala tindak pidana korupsi, terutama yang diduga telah dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru.

“Kami akan datang lagi, dan menagih KPK untuk memanggil dan menjebloskan Bupati Nias Utara Amizaro Waruru ke penjara,” tandasnya. (Jum)

Amizaro Waruwu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    24/05/2026

    Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri

    21/05/2026

    Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik

    20/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

    By Admin29/05/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah…

    Wujud Kepedulian, PT Kristalin Ekalestari Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke 5 Wilayah

    28/05/2026

    BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

    26/05/2026

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    24/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.