Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 27
Trending
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Architecture»Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite diciduk Polres Bangka Tengah.
Architecture

Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite diciduk Polres Bangka Tengah.

By Admin10/01/2024Tidak ada komentar9 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TJAKRAMEDIA.COM, KOBA – Seorang laki laki dengan inisial SHM(42) warga Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H. melalui Plt. Kasihumas Ipda Agung Ribowo, S.H. di Mapolres Bangka Tengah.

SHM diamankan di Jalan Raya Sungaiselan Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab.Bangka Tengah karena diduga melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

“Unit Tipidter Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas kegiatan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin, kemudian tim melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap 1 (satu) orang di Jalan Raya Sungaiselan Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah” ujar Ipda Agung.

Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki ST 100 warna hijau metalik, 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 14 (empat belas) kartu barcode My Pertamina, 1 (satu) buah tanki BBM Standart yang sudah dimodifikasi yang terbuat dari plat besi, dan 1 (satu) unit tanki modifikasi yang terbuat dari Drum besi warna hijau , total jenis pertalite yang diamankan kurang lebih 400 (empat ratus) liter.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP FAJAR RIANSYAH PRATAMA, S.T.K, S.I.K, M.H. menyatakan saat ini pelaku sudah diamankan oleh sat reskrim Bangka Tengah, selanjutnya pelaku akan di mintai keterangan lebih jelas dan terkait aktivitas pelaku tersebut pelaku di tetapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang .

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Tengah, ” tambah Fajar.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar

16/05/2026

Reaksi Keras GMPK Terhadap Isu Makar: Itu Langkah Mundur Politik Bangsa

08/04/2026

Cold Storage Best Practices For Long term Crypto Asset Preservation

02/04/2026
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

By Admin26/05/20260

Tjakramedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendorong transformasi Batam menjadi pusat…

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.