Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

07/05/2026

Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

06/05/2026

Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

06/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 10
Trending
  • Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO
  • Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam
  • Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru
  • Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri
  • Paskah Oikumene Batam 2026 Meriah, Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Eks Direktur PT BMI Sebut Akusisi PT SBS Menaikan Laba
Daerah

Eks Direktur PT BMI Sebut Akusisi PT SBS Menaikan Laba

By moh jumri09/01/2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Senin (8/1/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Senin (8/1/2024) kembali digelar. Pada persidangan yang dpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi menghadirkan langsung kelima terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun untuk kelima terdakwa tersebut yaitu, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PT BA) Milawarma, Mantan Analisis Bisnis Madya PT BA serta wakil Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Saiful Islam dan Direktur Tri Ihwa Samara selalu pemilik PT SBS sebelum d akusisi PT BA.

Pada saat persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan saksi yakni mantan komisaris PT BMI Suherman. Dia juga mantan Direktur Utama PT BMI serta pernah menjabat sebagai senior manager perbendaharaan dan pendanaan PT BA.

Suherman dengan gammbang menjelaskan bahwa pada saat dia menjabat komisaris PT BMI, waktu itu, dia diajukan berkas rencana pengambil alihan saham PT SBS, tujuanya untuk dijadikan anak perusahaan PT BA.
“Waktu itu yang mengajukan ke saya yakin Direktur PT BMI, tepatnya pada 1 Desember 2014. Kemudian, saya pun ikut menyetujui rencana pengambil alihan saham PT SBS. Selanjutnya, bulan Januari digelar RUPS Sirkuler semua komisaris dan seluruh pemegang saham ikut menyetujui rencana pengambil alihan tersebut, ” Kata Suherman dalam persidangan tersebut.

Suherman menjelaskan, terkait akusisi saham PT SBS dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) memang sudah ada rencana pengembangan perusahaan terkait pendirian anak perusahaan. Kata Suherman, dimana akusisi perusahaan tersebut dilakukan karena pada tahun 2012 sampai dengan 2015 harga baru bara terpuruk jatuh. Sehingga, ketika itu, PT BA turun.

“Atas dasar itulah direksi dengan dibantu konsultan melakukan kajian untuk mengakusisi saham PT SBS sebagai anak perusahaaan. Tujuanya menekan biaya jasa kontraktor. Sebab, untuk jasa kontraktor ini, ketika itu, PTBA menggunakan jasa pihak kontraktor dari Pama Persada, makannya agar PTBA memiliki anak perusahaan dibidang jasa kontraktor dilakukan akusisi saham PT SBS. Jadi SBS ini untuk kepentingan PTBA dalam rangka menekan biaya pengeluarsn.” jelas Suherman.

Suherman menjelaskan bahwa, adanya akusisi saham PT SBS, PTBA sangat terbantu menjadi anaak perusahaan. Kata Suherman, penjualan juga meningkat dan menyebabkan meningkatnya laba.

“Yang saya ketahui, dengan adanya PT SBS, membuat penjualan banyak hingga PTBA mendapatkan keuntungan laba banyak. Kemudian biaya pengeluaran lebih turun jika dibandingkan sebelumnya, dimana aktifitas masih dikerjakan oleh kontraktor lain, ” tutur Suherman saat persidangan.

Lebih lanjut, Suherman menjelaskan, akusisi saham PT SBS waktu itu, kondisinya memang sedang serba sulit hingga pendapatan PTBA menyusut. Sementara disisi lain, PTBA mesti memasok bahan baku untuk listrik pulau Jawa dan Bali.

“Apabila produksi PTBA terganggu, maka kelistrikan Jawa dan Bali juga tergannggu. Oleh karena itu, dilakukan kajian terkait pengembangan bisnis, sehingga dilakukan akusisi saham PT SBS menjadi anak perusahaan,” terang Suherman.

Terkait kesaksian Suherman tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi mengajukan pertanyaan kepada saksi. Menurut Hakim, jadi benar yang mengambil kebijakan dalam akusisi adalah direktsi dan manajemen juga ikut memutuskan saham PT SBS.

“Jadi benar ya, direksi yang ambil kebijakan dalam akusisi saham ini, dan manajemen juga ikut memutuskan dalam akusisi saham PT SBS ini, ” Tanya Hakim saat di persidangan.

“Benar yang mulia Majelis Hakim, ” Jawab Suherman.

Kemudian, Hakim menegaskan kembali, apakah saksi yakin terkait keterangan tersebut.

“Yakin yang mulia Majelis Hakim, ” ujar Suherman.

Sementara itu, Tim kuasa hukum kelima terdakwa Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Dalam persidangan, para saksi juga menyebutkan bahwa akusisi tersebut menguntungkan perusahaan. Disinggung tentang data keuntungan oleh Hakim pada saat perpisahan, kata Gunadi, pihaknya pasti akan menyerahkan data tersebut di persidangan.

“Nanti data keuntungan itu pasti kami ajukan sebagai bukti, ” jelas Gunadi.

Akusisi PT SBS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

    07/05/2026

    Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

    06/05/2026

    Paskah Oikumene Batam 2026 Meriah, Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat

    06/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Nasional

    Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO

    By moh jumri07/05/20261

    Tjakramedia.com Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggelar pertemuan tertutup bersama Ketua Umum Relawan…

    Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

    07/05/2026

    Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

    06/05/2026

    Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

    06/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.