Tjakramedia.com, Koba – Bupati Bangka Tengah didampingi Kejari Bangka Tengah menyerahkan langsung ganti rugi pengadaan tanah untuk Relokasi Rumah Kawasan kumuh di bantaran Sungai Kurau, bertempat di kantor Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba Kabupayen Bangka Tengah, Kamis (28/12/23).
Turut hadir Kepala Disperkimhub Bangka Tengah, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Babinsa Koramil 0413-04/Koba, Kades Kurau Barat, masyarakat Desa Kurau Barat.
Dalam sambutannya, Fani Hendra Saputra Kepala Dinas Perkimhub Bangka Tengah menyampaikan, Penyerahan ganti rugi lahan seluas 3.23 Hektar dengan menggunakan Dipa Anggaran Pemkab Bangka Tengah Tahun Anggaran 2023.
” Pembebasan tanah ini akan dipergunakan untuk Relokasi rumah masyarakat kawasan kumuh di bantaran sungai Kurau”, ungkapnya.
Fani mengutarakan dengan perolehan tanah sekarang, maka tahun 2024 Pemkab Bangka Tengah dapat melaksanakan pembangunan rumah sebanyak 119 unit, lengkap beserta PSU nya.
Sementara itu, Algafry Rahman Bupati Bangka Tengah, mengucapkan terima kasih kepada para pemilik lahan.
” Alhamdulillah program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana dimana tahun 2023 lahan sudah di bebaskan, kami mengucapkan terima kasih kepada pemilik lahan yang telah merelakan lahannya untuk dibebaskan Pemkab Bangka Tengah”, ucap Algafry.
Algafry juga menyampaikan bahwa Pembebasan Lahan ini, untuk membantu masyarakat kita sendiri, agar mendapatkan hunian yang layak.
” Semoga apa yang sudah kita laksanakan, dapat membahagiakan dan mensejahterakan masyarakat kita kedepannya”, imbuhnya.
Bupati Bangka Tengah berharap tahun 2024 segera terbangun hunian baru sebanyak 119 unit rumah, semoga pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat segera di Relokasi.
Dilanjutkan, Bupati Bangka Tengah didampingi Kejari Bangka Tengah bersama Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba dan Kepala Dinas Perkimhub Bangka Tengah, Menyerahkan ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya dibebaskan. (red).

