Tjakramedia.com, Koba – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, di Kantor Balai Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba, Selasa (19/12/2023).
Sebanyak 505 sertifikat bidang tanah program PTSL di Kecamatan Koba diserahkan secara simbolis oleh Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah.
Rincian sertifikat yang diserahkan terdiri atas 443 Sertifikat Hak Milik (HM) untuk warga Kelurahan Arung Dalam dan 62 Sertifikat Hak Milik untuk Warga Desa Nibung.
Suroso selaku Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, mengatakan Program PTSL di Bangka Tengah memiliki target penerbitan sertifikat tanah sebanyak 3.500 sertifikat dan capaiannya sudah terealisasi 100 persen.
“Dalam Penyerahan kali ini, BPN Bangka Tengah menyerahkan Sertipikat Tanah sebanyak 505 bidang, terdiri dari 443 Bidang untuk masyarakat Kelurahan Arung Dalam, 62 bidang untuk Desa Nibung”,tuturnya.
“Semoga Sertifikat Tanah ini bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, mendukung nilai ekonomis tanah, mencegah sengketa tanah dan meningkatkan kemakmuran pemilik tanah,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman merasa bersyukur karena masyarakatnya begitu antusias mengikuti program PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah.
“Alhamdulillah, kali ini kita berkesempatan menyerahkan sertifikat tanah Kepada masyarakat Kelurahan Arung Dalam dan Desa Nibung Kecamatan Koba, sebanyak 505 sertifikat, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang begitu antusias membuat sertifikat tanah,” ucapnya.
Bupati Bangka Tengah juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional yang sudah membantu warga Indonesia khususnya Kabupaten Bangka Tengah dalam pembuatan sertifikat tanah, tanpa dipungut biaya dalam proses sertipikat di BPN.
“Mumpung tanpa ada pungutan biaya oleh BPN, segera Sertipikatkan tanah bapak/ibu semua, karena seandainya bapak/ibu mengurus sendiri secara mandiri, seluruh biaya ditanggung oleh Pemohon”,imbuhnya.
“Sertipikat tanah sangat penting agar ada kepastian hukum, harga tanah menjadi mahal, mencegah sengketa pertanahan serta dapat diagunkan ke Bank untuk penambahan modal usaha bapak/ibu”, tandasnya.
Selanjutnya, Algafry mengucapkan Terima kasih dan mengapresiasi BPN Bangka Tengah atas dukungan kepada masyarakat agar bisa memiliki sertifikat tanah.
Sebelum meninggalkan tempat penyerahan sertipikat, Algafry berpesan kepada masyarakat penerima sertipikat, agar menjaga sertipikat tanahnya dengan baik, jangan sampai hilang. (red).

