Tjakramedia.com , Batam – Pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang UMK Kota Batam 2024, beberapa pihak dari unsur elemen kemasyarakatan di Kota Batam berupaya menanggapi hal tersebut, termasuk dari kalangan organisasi serikat pekerja.
Anggota dewan pengupahan Provinsi Kepri yang juga menjabat sebagai bendahara DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri Ary Prasetyo menyampaikan kekecewaannya karena Gubernur Kepri yang belum menanggapi positif hasil perundingan dewan pengupahan Kota Batam berupa rekomendasi Walikota Batam.
“Tentu perasaan kecewa itu ada sebab SK UMK yang telah diterbitkan tidak dibarengi atau dilanjutkan dengan penetapan SK Upah Diatas Upah Minimum (UDUM) sebagaimana hal tersebut adalah hasil perundingan Dewan Pengupahan Kota Batam yang sudah menjadi sebuah rekomendasi Walikota Batam,” ungkap Ary di Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning, Senin (5/12/2023).
Namun demikian katanya, pihaknya akan terus berupaya menjelaskan kepada pemerintah Provinsi Kepri, bahwa saat ini tidak semua perusahaan memiliki struktur skala upah walaupun Undang-undang telah mengatur hal tersebut.
“Sehingga didapat suatu pandangan dalam perundingan dewan pengupahan Kota Batam akan perlunya penegasan dalam bentuk produk peraturan perundang-undangan agar menjadi acuan bagi perusahaan yang tidak memiliki struktur skala upah sebagaimana dimaksud Undang-undang ” pungkasnya. (red)

