Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026

Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 26
Trending
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
  • Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Opini»Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Batal, Karena UUD RI 1945 Amandemen MK Bagian Kekuasaan Kehakiman
Opini

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Batal, Karena UUD RI 1945 Amandemen MK Bagian Kekuasaan Kehakiman

By moh jumri12/11/2023Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Minggu (12/11/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Penulis Oleh Dicky Syambara, SH.

Jakarta – Ribut-ribut setelah putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman bersalah karena kekerabatan dalam memutuskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dimana MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Yang jelas menguntungkan Keponakan Anwar Usman Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Dengan dilanggarnya hal tersebut maka ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2009 khususnya pasal 17 final telah dilanggar. Karena UUD RI 1945 Amandemen Pasal 24 Bab IX Kekuasaan Kehakiman padan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Amandemen menjelaskan bahwa:

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***)

(2). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan militer, linkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Sebuah *Mahkamah Konstitusi.

(3). Badan-badan lainyang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang undang.

Dan dalam konsideran Undang undang nomor 48 tahun 2009 jelas tersebut jelas berbunyi menimbang a.bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;

Pada Bab II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman jelas menyebutkan Hakim Konstitusi juga bagian dari undang undang kekuasaan kehakiman maka ketentuan pasal 17 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 otomatis berlaku yaitu

(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.

(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

(3).Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

(4). Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

(5). Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Hal ini dikuatkan pada pasal 18 dan 19 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut yaitu

Pasal 18

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 19

Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

Maka jelas dengan uraian diatas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kehakiman khususnya pasal 17 berlaku dalam kasus putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sesuai pasal 17 khususnya ayat (4), (5), (6), dan (7) maka putusan tersebut dianggap tidak sah dan wajib diperiksa kembali. Maka setelah MKMK menyatakan Anwar usman bersalah maka putusan yang dilahirkan tersebut otomati tidak sah dan wajib diperiksa kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Slepet, Joget atau “Sat Set” Otonomi Daerah

    17/01/2024

    Anak Muda Tanah Bumbu Puji Putusan MK, Ternyata Ini Alasannya

    19/10/2023

    Anies dan Jumhur saling Membela dalam Urusan Kaum Buruh

    01/05/2023
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    By moh jumri24/05/20260

    Tjakramedia.com Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak…

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026

    Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

    22/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.