Ttjakramedia.com Jakarta – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan tilang 30 mobil kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih melanggar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, Minggu (13/2) di Tangerang.
“300 kendaraan mobil yang melakukan pelanggaran di tindak tegas, tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ucap Fikry.
Fikry menyebut sangat berbahaya kendaraan yang melebihi muatan. Menurut Fikry, kendaraan ODOL merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang memang harus ditindak tegas. Fikry menyebut, tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan atensi dari koorlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda banten, untuk menindaklanjuti kebijakan presiden RI, 2023 bebas kendaran ODOL.
Fikry menjelaskan mengendarai kendaraan tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
“Kebijakan Presiden RI agar tahun 2023 bebas kendaraan ODOL. Menindaklanjuti hal tersebut, Kakorlantas Polri dan Dirlantas Polda Banten melakukan arahan agar menindak tegas truk ODOL yang melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadi kecelakaan,” jelas Fikry.
Baca juga : Profil Kompol Fikri Ardianysah Kasat Lantas Polresta Tangerang
Di tempat terpisah, Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Banten, Jupentri Naionggolan, mendukung aparat kepolisian yang melakukan tindakan terhadap mobil – mobil yang memang melintas melebihi muatan kapasitas.
“Keberadaan ODOL di dalam kota tidak bisa ditoleransi lagi dan harus segera ditindak tegas. Kita mendukung langkah Satlantas Polresta Tangerang Polda Banten yang melakukan tilang ke truk ODOL yang melebihi muatan.”tutur Jupentri yang merupakan relawan Jokowi.