Batam, Tjakramedia.com – Untuk pelaksanaan sholat Idul Adha pada 10 Zulhijah 1442 H atau pada 20 Juli 2021 mendatang di Kota Batam tidak diizinkan di masjid atau musholla, pemerintah hanya mengizinkan di lapangan terbuka saja.
Kebijakan itu berdasarkan keputusan rapat Pemko Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
“Hasil kesepatakan rapat koordinasi kita hari ini untuk pelaksanaan sholat Idul Adha nanti hanya diizinkan dilapangan dengan protokol kesehatan dan takbiran keliling bersama ditiadakan,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (7/7/2021) di panggung Dataran Engku Putri Batam Centre.
Disampaikan Rudi, pada saat pelaksanaan sholat hari raya kurban itu nantinya, jika cuaca tidak mendukung dan terjadi hujan, pelaksanaan sholat tidak boleh pindah ke mesjid atau musholla, yakni sebaikanya ditiadakan saja.
Karena jika sholat hari raya itu dilakukan di masjid atau musholla maka dikwatirkan protokol kesehatan jaga jarak tidak akan bisa dijalankan dengan baik dan akan terjadi kerumunan masyarakat.
Sementara kalau untuk sholat lima waktu tetap dibolehkan seperti biasa, namun hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas masjid atau musholla dan juga harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Sholat lima waktu boleh seperti biasa, namun dengan jarak 2 meter antara satu dengan yang lainnya. Aturan ini harus dijalankan hari ini. Prokesnya bukan hanya jaga jarak, namun jika ada yang kurang sehat dan batuk-batuk maka dianjurkan untuk sholat di rumah saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, H Zulkarnain Umar mengatakan, pada saat pelaksanaan khutbah dalam sholat Idul Adha dibatasi waktunya dan harus sesingkat mungkin.
“Untuk khutbah sholat Idul Adha nanti tidak boleh panjang-panjang, paling lama waktunya minimal 15 menit saja, ini harus kita sepakati bersama-sama,” ungkapnya. (red)