567
Tjakramedia.com, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad teken Surat Keputusan Gubernur nomor 1329 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2022 mendatang, Jumat (19/11/2021).
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut besarnya Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022 adalah sebesar Rp3.050.172.
Besaran Upah Minimum Provinsi tersebut diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di masing-masing perusahaan.
Keputusan UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. (nia)