Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Di Lubuk Pabrik

TJAKRAMEDIA.COM,

KOBA, BANGKA TENGAH –

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus pelaku pencurian di Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah pada 18 Januari 2024, dini hari.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. mengatakan bahwa telah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah terhadap pelaku ED (31) yang mana pelaku tersebut merupakan warga Desa Lubuk Pabrik, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah.

“Korban yang merupakan warga Desa Perlang melaporkan bahwa 1 buah tas jinjing berwarna merah milik korban telah hilang yang mana tas tersebut di gantung di motor yang berada di dekat rumahnya pada tanggal 9 Januari 2024 yang lalu,” ucap Ipda Agung.

BACA JUGA:  Karir Moncer Mantan Wakajati Babel, Gantikan Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama, STK, S.IK., M.H. menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku kemudian diringkus di kediamannya pada Kamis (18/1/2024) dini hari.

“Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah yang dipimpin Bripka Tanzid S.H. langsung bergerak menuju TKP guna melakukan Observasi disekitaran TKP untuk mencari informasi dan keterangan dari saksi-saksi terkait, tidak menunggu lama kami berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan dari pelaku yang mana pelaku sedang berada di kediamannya yang beralamatkan di Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka tengah.” ujar Kasat Reskrim Fajar.

Turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria Fu 150, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kalung rantai emas sejumlah 35 mata dan 2 (dua) buah gelang Emas yang sejumlah 30 mata.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 413-02/Belinyu melaksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa Gunung Muda

Kerugian yang di alami korban senilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

“Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan”. Tutup AKP. Fajar.

Humas.polresbateng, (Tim/red).