Tjakramedia.com, Jakarta – Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Komjen (Purn) menyebut bahwa pihaknya melakukan pelaporan terhadap eks Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault ke terkait dengan dugaan pengelolaan aset berupa pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.
“Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur,” ujar Buwas sapaan akrabnya saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Buwas menjelaskan pengelolaan aset Kwarnas seperti pom bensin di masa kepemimpinan Adhyaksa Dault dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. “Nah jadi itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di pramuka atau Kwarnas,” jelas Buwas.
“Jadi ada penyimpangan-penyimpangan, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itu yang saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan ke Bareskrim dan sekarang ditangani oleh Bareskrim,” imbuh Buwas.
Terkait hal ini, Buwas mengaku telah berusaha berkomunikasi dengan pihak Adhyaksa. Namun kata Buwas, mereka justru melayangkan gugatan secara perdata ke Kwarnas Pramuka.
Oleh sebab itu, Buwas melaporkan Adhyaksa Dault secara pidana terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat. “Ya sudah karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya sudah dilaporkan saja secara pidana,” ucap Buwas.
Sebelumnya, Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri, soal kasus dugaan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas). Ia telah diklarifikasi oleh penyidik terkait hal tersebut.
Penyidik mendalami perkara tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
“Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 10 September 2021.
Menurut Andi, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana yang terjadi saat Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas Pramuka sebagaimana dilaporkan. Namun demikian, dia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Andi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan pekara tersebut. “(Pemeriksaan terkait dugaan) Tipu gelap, pengelolaan aset Kwarnas,” ujar Andi.
Andi menururkan, penyidik akan menentukan kelanjutan penanganan perkara melalui mekanisme gelar perkara apabila kelengkapan bukti dan keterangan sudah dimiliki.
“Tunggu saja, perkembangan penanganannya. Yang pasti prosesnya berjalan,” ucap Andi.
Dari informasi yang dihimpun, Adhyaksa Dault merupakan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018. Ia dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Sumber : Sindo News