Batam, Tjakramedia.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap seorang pria inisial SH (35) atas tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan motor Curian (Curanmor).
Penangkapan itu berawal pada Kamis (5/8/2021) korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam untuk berjualan.
Korban memarkirkan sepeda motornya tepat di parkiran pasar Tos 3000, kemudian korban melakukan aktifitas berjualan seperti biasa.
Setelah korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya, Sesampainya di parkiran korban melihat motornya tidak ada lagi dan korban membuat laporan di Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dilapangan.
Pada Selasa (24/8/2021) tim opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku di sekitaran perumahan Orchard Park Kecamatan Batam Kota.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Budi, Rabu (25/8/2021).
Dikatakan Budi, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor dengan merk Honda beat warna putih merah, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (red)