Tjakramedia.com, Batam – Satlantas Polresta Barelang tindak sejumlah kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Kamis (3/2/2022).
Pasalnya, kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitasnya itu bisa menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas.
Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra dengan sasaran Para Sopir Truck, Truck Dump, Truck Fuso dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polresta Barelang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghimbau kepada kepada para Sopir truck untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load serta tetap disiplin berlalu lintas.
Kasatlantas Polresta Barelang melalui Kanit Turjagwali, Ipda Yudhi Patra mengatakan bahwa dampak dari ketidak patuhan angkutan truk berupa Over Dimension dan Overload (ODOL) berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan.
“Berpengaruh secara teknis akibat odol yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong,” ucapnya.
Dia menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Yakni agar tidak membahayakan pengendara lain juga memicu kerusakan di jalan raya. Kendaraan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Pasal 307 jo 169 (1) UU No 22 Th 2009.
“Penindakan yang dilakukan itu diantaranya adalah di Wilayah Muka Kuning, Simpang Kepri Mall. Dilakukan secara mobiling dengan diberikan tilang terhadap kendaraan yang overload,” ujarnya. (red)